Salin Artikel

Alasan AKBP Toni Bentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Saat Eksekusi 28 Rumah

KOMPAS.com - Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri membentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat mengawal eksekusi 28 rumah warga di Dukuh Pakis.

Peristiwa itu terjadi warga berusaha menghalangi petugas eksekusi. Lalu Armuji datang bersama rombongan.

Setelah itu, Toni pun mempertanyakan kedatangan Armuji itu dengan nada keras.

"Anda jangan menghalangi perintah, kenapa Bapak harus datang ke sini?" kata Toni kepada Armuji, di lokasi kejadian, Rabu (9/8/2023).

"Anda ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya PN (Pengadilan Negeri Surabaya), kami di sini hanya mengamankan," tegasnya.

Beberapa saat kemudian, Armuji dan rombongan akhirnya pergi meninggalkan Dukuh Pakis.

Merasa tak dihargai

Sementara itu, Toni mengatakan, kedatangan Armuji ke lokasi penggusuran dinilai menghalangi tugasnya melaksanakan perintah PN Surabaya.

Dirinya juga merasa tidak dihargai dengan kedatangan Armuji itu.

"Kalau melaksanakan tugas, kita sama-sama Forkopimda Pemkot, Polres, PN, kan memang satu, kenapa (Armuji) menghalangi saya," kata Toni, ketika ditemui saat demo buruh di Gedung Negara Grahadi, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, Wakil Wali Kota seharusnya melihat duduk perkara kasus penggusuran itu terlebih dulu.

"Sekarang kepentinganya apa? Mau kampanye kah, mau bela wong cilik kah? Wong cilik yang mana, wong cilik yang tidak taat hukum atau bagaimana," jelas dia.

Tanggapan Armuji

Sementara itu, Armuji mengatakan, kedatangan dirinya ke lokasi Dukuh Pakis bukan tanpa alasan.

Dirinya menerima laporan warga tentang rencana eksekusi tersebut pada Senin (7/8/2023). Sehingga, dirinya baru hadir pada saat proses pengosongan rumah.

"(Ketika mendapatkan laporan) saya tanya kepada warga, kenapa sampai dieksekusi. Lalu dia cerita (kronologi) dan sebagainya," kata Armuji.

Setelah itu, dirinya berinisiatif untuk melakukan mediasi dan meminta juru sita PN Surabaya memberi waktu ke warga untuk mencari lokasi untuk pindah.

"Warga sebenarnya juga mau (pindah). Tadi saya sama juru sita ngomong, enggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini, supaya barang-barangnya enggak rusak," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi 28 rumah tersebut didasarkan atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.

“Ini sengketa antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020,” kata juru sita PN Surabaya, Ria Awidya Adhi di lokasi.

(Penulis : Andhi Dwi Setiawan | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/10/121755078/alasan-akbp-toni-bentak-wakil-wali-kota-surabaya-armuji-saat-eksekusi-28

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke