Salin Artikel

DPRD Pamekasan Temukan Obat Kedaluwarsa Masih Disimpan di Puskesmas

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak ke beberapa puskesmas di Kabupaten Pamekasan. Hasilnya, ditemukan ratusan obat-obatan berbagai jenis yang sudah melewati masa pemakaian atau kedaluwarsa.

Bahkan, ada pula jarum suntik, jarum infus dan infus yang juga sudah kedaluwarsa.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Qomarul Wahyudi mengatakan, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa tersebut berada di satu tempat yakni di ruang farmasi Puskesmas Kowel. Obat-obatan tersebut dikumpulkan bersama dengan obat-obatan lainnya yang masih belum habis masa berlakunya.

“Rak obat antara yang sudah expired dengan yang masih berlaku itu satu. Saya khawatir obat-obatan itu masih diberikan kepada pasien karena kelalaian petugas puskesmas,” terang Qomarul Wahyudi, Rabu (9/8/2023).

Politisi paling muda di DPRD Pamekasan ini menambahkan, obat-obatan itu baru dikirim oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan pada awal tahun 2023. Namun, 7 bulan berikutnya sudah dalam kondisi kedaluwarsa.

“Saya kawatir di Puskesmas yang lain juga akan sama banyaknya obat-obatan yang expired. Sebab setelah sidak ini bocor, ada perintah kepada seluruh kepala Puskesmas untuk menyembunyikan obat-obatan yang sudah expired. Seharusnya obat-obatan itu dikirim ke gudang farmasi untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Akan ditarik

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Sjaifuddin mengatakan, ada tata kelola obat-obatan yang masih berlaku dengan yang sudah kedaluwarsa. Obat-obatan kedaluwarsa di Puskesmas Kowel itu merupakan obat-obatan sisa pengadaan tahun 2020. Seharusnya, obat-obatan itu dikirimkan ke gudang farmasi untuk dimusnahkan.

“Nanti akan kami tarik untuk dimusnahkan. Kepala puskesmas juga perlu memisahkan tempat obat-obatan yang sudah kedaluwarsa agar tidak bercampur,” kata Sjaifuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Mantan Kepala Puskesmas Palengaan ini menambahkan, kondisi obat-obatan itu seharusnya dilaporkan rutin setiap bulan. Baik obat yang sudah digunakan atau yang sudah tidak bisa digunakan. Untuk obat-obatan yang sudah habis masa berlakunya, akan dimusnahkan.

“Ada pihak ketiga yang akan memusnahkan obat-obatan tersebut, karena itu membutuhkan teknik dan alat khusus,” imbuhnya.

Menurut Sjaifuddin, tahun ini diperkirakan obat-obatan yang akan dimusnahkan nilainya mencapai Rp 100 juta. Nilai tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Tiga tahun yang lalu obat yang dimusnahkan senilai Rp 800 juta. Tahun kemarin Rp 500 juta. Tahun ini kita tekan lebih rendah yaitu Rp 100 juta," tandasnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/09/111815578/dprd-pamekasan-temukan-obat-kedaluwarsa-masih-disimpan-di-puskesmas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke