Salin Artikel

Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023) sore.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata jaksa Windu Sugiarto saat membacakan tuntutan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah ACS, AN, dan CZ. Ketiga terdakwa adalah pemeran dalam banyak video yang diproduksi untuk diperjual belikan.

Windu menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Nur Badryah berencana mengajukan keberatan atau pledoi.

"Kami ajukan pledoi pekan depan," ujarnya.

Selain sebagai pemeran, mereka juga terlibat sebagai pembuat dan penyebar video porno. Video asusila dengan wanita berkebaya merah tersebut mulai beredar di jagat maya pada awal November 2022.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan lebih dari 90 video porno yang diperankan oleh ketiganya  dan 100 foto telanjang yang sudah didistribusikan ke pembeli.

Video dan foto dewasa tersebut diperjualbelikan oleh pelaku memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola sepanjang tahun 2022.

Dalam aksinya mereka mengelola dua akun Twitter, @ainturslvt dan @meamora. Melalui akun itu keduanya mencari pelanggan dan bertransaksi lewat direct message (DM). Setelah sepakat soal harga dan tema cerita video, ACS dan AH segera melakukan rekaman.

Para pelaku mengirimkan video yang dipesan itu melalui sebuah link dan dikirim melalui Telegram. Link tersebut sudah dilengkapi dengan password untuk pemesan video.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/09/101437378/pemeran-video-asusila-kebaya-merah-dituntut-1-tahun-penjara-dan-denda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke