Salin Artikel

Mahfud MD: Saya Tidak Bisa Intervensi KPK soal Harun Masiku

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyangkut Harun Masiku yang bisa menjawab KPK, karena Harun Masiku buronannya KPK," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Kewenangan dan penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK, menurut dia, hanya KPK sendiri yang menangani, Menkopolhukam tidak dapat mengintervensi. 

"Sejauh KPK masih merasa mampu, ya KPK sendiri yang menangani, kami tidak dapat mengintervensi," jelasnya.

Menurut dia, KPK sebagaimana KPU dan Komnas HAM adalah lembaga pemerintah yang bukan bawahan presiden atau eksekutif.

Kecuali, pihak KPK meminta bantuan seperti terkait pembekuan aset calon tersangka korupsi, atau hal lain yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh KPK seperti penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, baru pihaknya turun tangan ikut membantu.

Dalam tugas sehari-hari, Menkopolhukam hanya berkomunikasi dengan pihak polisi dan kejaksaan.

"Dengan KPK kami hanya berkoordinasi biasa," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Irjen Krishna Murti sempat mengungkap data pelintasan buron Harun Masiku keluar negeri dan kembali ke Indonesia pada 2020.

Krishna menyebut, tanggal 16 Januari 2020, Harun terlacak berangkat ke Singapura. Sehari setelahnya, ia kembali masuk Indonesia.

“Pada saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan (Harun) ke Singapura tapi 17 Januari 2020 sehari (setelahnya) yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” ucap Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Kemungkinan besar Harun bisa berada di Indonesia. Namun, Krishna menyebut, ada juga kemungkinan eks kader PDI-P itu kabur kembali keluar negeri. Krishna hanya memastikan Harun masih belum mengganti kewarganegaraannya.

Harun diduga menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Hasil Pemilu 2019 memperlihatkan, Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, PDI-P justru mengajukan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/08/172748278/mahfud-md-saya-tidak-bisa-intervensi-kpk-soal-harun-masiku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke