Salin Artikel

Petani Lega Tak Bayar Denda PLN Rp 9 Juta, Perbaikan Tiang Listrik dari Biaya Pemeliharaan

Warga yang awalnya diduga dikenai ganti rugi senilai sekitar Rp 9 juta dinyatakan tidak diberlakukan.

Tiang listrik yang sebelumnya patah tersebut berada di Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Trenggalek.

Tiang listrik milik PLN di wilayah Desa Depok Kecamatab Bendungan patah setelah pohon yang ditebang warga desa setempat menimpa kabel jaringan listrik.

Dengan adanya kejadian tersebut, Samsul Triono (24), petani asal Desa Depok, Kecamatan Bendungan, akan dikenai biaya ganti rugi oleh petugas lapangan senilai sekitar Rp 9 juta. 

Akibat dari kerusakan tiang listrik tersebut, sebanyak sekitar 600 pelanggan lebih di wilayah Desa Depok, Kecamatan Bendungan, mengalami pemadaman listrik.

"Ternyata sampai saat ini, pihak PLN tidak membebankan biaya apa pun atas kerusakan tersebut," terang Samsul Triono, Senin (7/8/2023).

Sehari setelah kejadian yakni pada Kamis (03/08/2023), petugas lapangan dari PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Trenggalek mulai memperbaiki tiang listrik yang patah.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada petugas PLN yang telah memberi layanan terbaik dan upaya perbaikan meski membutuhkan waktu beberapa hari," ucap Samsul.

"Dengan kejadian ini kami bisa tahu, pentingnya laporan ke petugas (PLN), apabila akan menebang pohon di sekitar aset milik PLN," imbuh Samsul.

Proses perbaikan tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga hari, karena tiang listrik pengganti didatangkan dari Surabaya. 

Selain itu, jalur menuju lokasi menanjak dan sempit sehingga membutuhkan waktu untuk percepatan perbaikan.

"Sejak awal mengetahui tiang patah, kami berupaya mendatangkan tiang listrik ke lokasi," terang Manager PLN ULP Trenggalek Unggul Sugiangkoso melalui sambungan telepon, Senin (07/08/2023)

Kemudian, pada Sabtu (05/08/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, aliran listrik sudah menyala setelah aebelumnya mengalami pemadaman akibat ada kerusakan pada tiang listrik.

"Aliran listrik bisa normal, ketika tiangnya yang patah sudah diperbaiki. Kalau aliran listrik dinyalakan sementara tiang belum diperbaiki (diganti) justru sangat membayakan," ujar Unggul.

Dijelaskan, seluruh biaya perbaikan tiang listrik dampak kabel yang tertimpa pohon yang ditebang warga beberapa waktu lalu diambil dari biaya pemeliharaan yang tersedia. 

Sebab kondisi tiang tersebut memang sudah waktunya untuk diperbarui. Selain itu, tiang listrik berada di lereng dan sudah miring.

"PLN tidak membebankan kepada masyarakat yang terdampak, karena memang kondisi tiang sudah waktunya diperbarui," terang Unggul.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/07/203431178/petani-lega-tak-bayar-denda-pln-rp-9-juta-perbaikan-tiang-listrik-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke