Salin Artikel

4 Bacaleg Partai Ummat Kabupaten Blitar Mundur, Ini Alasannya

Pada waktu bersamaan, 3 orang pengurus DPD Partai Ummat itu yang terdiri dari Sekretaris, Wakil Ketua, dan Wakil Bendahara, juga mengajukan pengunduran diri.

Salah satu dari bacaleg yang mengundurkan diri, Mahsus Zaenal Arif, membenarkan adanya bacaleg dari Partai Ummat Kabupaten Blitar yang mengundurkan diri, termasuk dirinya.

“Betul. Ada empat Bacaleg yang mengundurkan diri termasuk saya. Surat pengunduran diri akan kami serahkan ke DPW Jatim malam ini,” ujar Mahsus, warga Kecamatan Binangun, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Selain Mahsus, tiga Bacaleg Partai Ummat lainnya yang mengundurkan diri adalah Suyani, Elistiyani, dan Irma Hasna.

Mahsus mengatakan dirinya dan tiga bacaleg lainnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari pencalegan karena sama-sama menilai mesin organisasi partai tidak berjalan dengan baik.

“Alasan dari teman-teman yang mengundurkan diri intinya karena merasa organisasi tidak berjalan. Kata mereka, kita ini partai baru, partai gurem, kalau mesin organisasi tidak berjalan bagaimana nanti saat harus berkompetisi di pemilu,” ujarnya.

Mahfus enggan menyebutkan detail kemacetan roda organisasi yang dia maksud.

Namun, dia ilustrasikan bahwa organisasi DPD Partai Ummat Kabupaten Blitar gagal merespons secara efektif persoalan dan tantangan yang dihadapi.

Selain mundur dari pencalegan, Mahfus juga mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal DPD Partai Ummat Kabupaten Blitar.

Selain dirinya, dua orang pengurus lain juga mengajukan pengunduran dari struktur organisasi DPD Partai Ummat Kabupaten Blitar, yakni Wakil Ketua Suyani dan Wakil Bendahara Sri Ningsih.

“Pada surat pengunduran diri yang saya tandatangani menyebutkan saya mundur dari pencalonan legislatif dan juga kepengurusan di DPD Partai Ummat,” tuturnya.

Kompas.com berusaha meminta konfirmasi ke Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Blitar Samid MD namun tidak mendapatkan jawaban baik melalui sambungan telepon dan pesan tertulis.

Dihubungi secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengaku sudah mendengar kabar pengunduran diri 4 bacaleg dari DPD Partai Ummat tersebut.

Kata Hadi, pengunduran diri dari bacaleg harus disampaikan ke KPU melalui partai politik yang bersangkutan karena proses pencalonan juga dilakukan melalui partai politik.

“Bacaleg menyampaikan ke partai politik dan surat pengunduran diri harus diunggah daring di Silon (sistem pencalonan). Silon terhubung ke pusat sebagai dokumen penguat,” tutur Hadi.

Pengunduran diri tesebut dilakukan kurang dari sepekan sebelum KPU Kabupaten Blitar menetapkan susunan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) pada 12 Agustus mendatang. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/07/190955678/4-bacaleg-partai-ummat-kabupaten-blitar-mundur-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke