Salin Artikel

Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Tewaskan 3 Orang di Probolinggo

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo AKP Sapari mengatakan pihaknya menetapkan Deny si sopir truk boks sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalur Pantai Utara Kecamatan gending itu.

"Setelah melalui proses penyelidikan, sopir truk boks Deny ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo," kata Sapari saat ditemui Kompas.com di kantor Satlantas Senin (7/8/2023).

Sapari menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan adanya rem blong. Polisi menyimpulkan, truk boks masih dalam kondisi prima dan layak jalan.

Kecelakaan tersebut murni akibat human error dari Deny yang tidak mampu menguasai kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Sehingga memicu terjadinya kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan.

"Itu murni human error. Truk boks dalam kondisi layak jalan. Tersangka dijerat UU No 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat 4," tandas Sapari.

Selain itu, lanjut Sapari, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak Kepolisian masih akan masih meminta keterangan saksi-saksi dari korban yang hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

Diberitakan, tabrakan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Raya Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2023).

Sebanyak tiga orang meninggal akibat kecelakaan itu.

Kanit Laka Satlantas Polres Probolinggo Ipda Aditya Wikrama menyebutkan total delapan korban yang terlibat kecelakaan.

“Lima orang luka ringan dan tiga orang lainnya meninggal dunia,” terang Aditya.

Adapun empat kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni, truk boks dengan Nopol S 8016 NJ, Toyota Avanza P 1846 AN, Truk L 8814 CAC, dan sepeda motor Nopol N 6455 ON.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/07/134825478/sopir-truk-boks-jadi-tersangka-kasus-kecelakaan-tewaskan-3-orang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke