Salin Artikel

Pria di Surabaya Curi Mobil Sendiri yang Digadaikan ke Orang Lain

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap setelah mencuri mobil miliknya yang sudah digadaikan ke orang lain. Pelaku beralasan ingin menjual kendaraan tersebut untuk biaya persalinan istrinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pria yang ditangkap tersebut adalah Ukik Kristanto (31), warga Jombang. Dia sudah lama tinggal di Kota Pahlawan.

Mirzal menjelaskan, kejadian itu berawal ketika pelaku menggadaikan mobil Toyota Agya L 1294 JB warna putih kepada pasangan YB dan MH. Dia menyerahkan kendaraan itu beserta surat-suratnya.

Pelaku mendapatkan uang pinjaman Rp 30 juta dari korban dengan jaminan mobil tersebut. Dia beralasan, dana itu akan digunakan sebagai tambahan modal usaha yang baru akan dimulai.

"Tapi mobil Agya itu sudah dipasangi GPS, sehingga pelaku bisa mendeteksi mobilnya di mana," kata Mirzal di Mapolrestabes Surabata, Kamis (03/8/2023).

Kemudian, korban menggunakan mobil tersebut untuk keperluan sehari-hari. Sampai akhirnya, mereka membawanya untuk berbelanja di salah satu mal di Surabaya pada Minggu (16/07/2023).

"Kebetulan saat itu (korban) berbelanja di salah satu mal daerah Surabaya selatan," jelasnya.

"Saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil, pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan kemudian mendatangi mobil itu dan membawanya keluar parkiran mal,” tambah Mirzal.

Ketika itu, pelaku sempat dicurigai oleh penjaga parkir lantaran tidak membawa karcis dan STNK. Namun, dia mengelabui petugas tersebut dengan menunjukkan kunci cadangan yang dibawanya.

Lebih lanjut, korban yang mengetahui mobilnya hilang langsung mengecek rekaman CCTV tempat parkir mal tersebut. Dia membawa bukti itu untuk melapor ke polisi keesokan harinya.

"Pengakuan tersangka, melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat ini baru satu kali," ujar dia.

Sementara itu, Ukik mengaku mencuri mobil yang digadaikannya itu untuk dijual. Kemudian, uangnya akan digunakan untuk biaya persalinan istri.

"Saya simpan buat persiapan istri saya yang mau melahirkan," kata Ukik.

Ukik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/04/081227378/pria-di-surabaya-curi-mobil-sendiri-yang-digadaikan-ke-orang-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke