Salin Artikel

Status Gunung Ijen Dinyatakan Normal, Bagaimana dengan Aturan Pendakian?

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) masih mengkaji kebijakan terbaru terkait aktivitas wisata di Gunung Ijen.

"Iya kita masih mengkaji kebijakan soal ke pendakian ke Kawah Ijen," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwantono, kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Pengkajian ulang tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat surat dari Badan Geologi soal penurunan status Gunung Ijen menjadi level I normal pada 1 Agustus 2023.

"Kami juga belum mendapat surat edaran dari BBKSDA Jatim, ditunggu saja ya," ucapnya.

Menurut Purwantono, kebijakan terbaru tersebut dibuat dengan melihat situasi dan kondisi perkembangan terbaru di Gunung Ijen. Termasuk soal jam buka pendakian.

"Bisa jadi akan diganti apabila sudah ada surat edaran baru," ujar Purwantono.

Dia menegaskan bahwa surat edaran sebelumnya masih berlaku. Dalam edaran tersebut, pendakian Gunung Ijen dibuka mulai pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan laporan para pengguna jasa wisata di Gunung Ijen, aturan tersebut membuat kunjungan wisatawan berkurang. Sebab tidak bisa menikmati keindahan blue fire.

Penurunan status Gunung Ijen saat ini setidaknya membuka kemungkinan jam pendakian berlaku seperti semula.

Badan Geologi pada Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI sebelumnya menurunkan status Gunung Ijen dari level II waspada menjadi level I normal.

Perubahan status normal tersebut sesuai dengan surat bernomor 263.Lap/GL.03/BGL/2023, tertanggal 1 Agustus 2023.

Surat yang ditandatangani atas nama Kepala Badan Geologi, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hendra Gunawan itu, berdasar hasil evaluasi hingga 31 Juli 2023.

"Iya betul, status Gunung Ijen turun," kata Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Ijen Banyuwangi, Suparjan, kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Meski Ijen sudah normal, namun masyarakat masih tidak diperbolehkan mendekat dalam radius 500 meter dari kawah.

Tak hanya itu, wisatawan dan para penambang juga tidak diperkenankan mendekati bibir kawah atau turun mendekat di dasar kawah Ijen.

"Masyarakat yang bertempat tinggal disepanjang aliran sungai Banyu Pait agar selalu waspada terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya," ungkap Suparjan.

Selain itu, Badan Geologi juga mengimbau agar tetap memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Ijen.

"Jika tercium bau gas sulfur atau belerang yang menyengat agar menggunakan masker penutup alat pernafasan," jelas Suparjan.

Untuk jangka pendek atau darurat agar menggunakan dapat menggunakan kain basah sebagai alat menutup alat pernafasan (mulut/hidung).

Badan Geologi juga meminta pemerintah, BPBD mulai dari provinsi hingga kabupaten dan BKSDA agar berkoordinasi dengan PPGA di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/03/171632278/status-gunung-ijen-dinyatakan-normal-bagaimana-dengan-aturan-pendakian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke