Salin Artikel

Alasan Dinkes Malang Nonaktifkan 679.721 Penerima PBID di BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo menjelaskan alasan penonaktifan 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang.

Menurut Wiyanto, hal itu dilakukan terkait pemutakhiran data peserta agar bantuan dapat tepat sasaran.

Dirinya memastikan masyarakat tetap akan mendapat pelayanan kesehatan sesuai aturan berlaku.

"Meski demikian, bukan berarti Pemerintah Kabupaten Malang lepas tangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah yang dinonaktifkan," jelas Wiyanto, Rabu (2/8/2023).

Nantinya, kata Wiyanto, selama proses pemutakhiran data itu para peserta PBID yang dinonaktifkan agar menghubungi Dinkes Malang untuk pelayanan kesehatan.

Wiyanto mengaku sudah berkoordinasi dengan 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang.

“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Malang, Roni Kurnia Hadi Permana mengatakan, per 31 Juli 2023 ada 679.621 peserta dinonaktifkan atas permintaan Dinkes Malang.

(Penulis : Imron Hakiki | Editor : Krisiandi)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/03/073445778/alasan-dinkes-malang-nonaktifkan-679721-penerima-pbid-di-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke