Salin Artikel

Penjelasan PTPN XII soal Upah Buruh Petik Teh di Malang, Kini Rp 1.278 Per Kg

MALANG, KOMPAS.com - Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Nusantara XII angkat bicara terkait sistem kerja dan pengupahan pekerja petik teh di kawasan Kebun Teh Wonosari, di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Manajer Kebun Wonosari, Imam Dwi Hartono melalui Asisten Afdeling Wonosari, Dhonny Prasetyo Utomo mengatakan, upah yang diterima pekerja petik teh adalah Rp 1.280 per kilogram.

Menurutnya, perolehan rata-rata mitra petik teh manual mencapai 60-90 kilogram per hari. Sedangkan mitra petik menggunakan mesin rata-rata memperoleh 100-170 kilogram per hari.

"Dengan upah borong sesuai mutu standar (MS) mesin sebesar Rp. 1.278 per kilogram pucuk teh basah," tutur Dhonny dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Maka, lanjut Dhonny, dalam sehari upah yang diterima kelompok mitra petik teh mesin bisa Rp 127.800 hingga Rp 217.260 per hari.

"Sesuai dengan kemampuan mitra pekerja petik dan potensi pucuk yang diperoleh," ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem pengupahan pekerja di bidang panen atau petik teh menggunakan sistem borongan murni, dengan tetap mengacu pada pada upah minimum kabupaten (UMK) setempat yang dalam hal ini Kabupaten Malang.

"Sehingga pendapatan upah yang diterima oleh mitra kerja memang fluktuatif, menyesuaikan dengan potensi pucuk teh yang dipetik," tuturnya.

"Dengan sistem ini, mitra pekerja bisa memungkinkan mendapatkan upah di atas UMK Kabupaten Malang," imbuhnya.

Selain pengupahan, PT Perkebunan Nusantara XII juga menyediakan fasilitas antara-jemput mitra pekerja, serta balai pengobatan untuk penanganan pertama jika terjadi kecelakaan.

"Sekaligus itu beberapa karyawan juga diberikan fasiltas perumahan lengkap dengan air bersih dan subsidi penerangan," pungkasnya.

Tak perlu ijazah khusus

Dhonny juga menjelaskan, bekerja pada bagian panen atau petik teh tidak diperlukan latar belakang jenjang pendidikan atau ijazah khusus.

"Pada prinsipnya untuk menjadi mitra pekerja panen/petik teh tidak diperlukan persyaratan khusus, mulai dari latar belakang pendidikan atau kemampuan khusus. Cukup dengan modal kemauan bekerja serta sehat secara jasmani dan rohani bisa menjadi mitra pekerja," katanya.

Namun, kesempatan kerja di PT Perkebunan Nusantara XII, diprioritaskan bagi warga setempat.

Hal itu selaras dengan misi BUMN dalam membantu pemerintah daerah setempat untuk menyediakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran.

"Jam kerja kebun di bidang pemeliharaan tanaman dan panen dimulai pukul 06.00 - 12.00 WIB. Istirahat satu kali, selama 30 menit. Hal itu menyesuaikan dengan kondisi pekerjaan ruangan dinilai lebih efektif sejak pegi hari dan berakhir sebelum tengah hari," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pekerja petik teh di Kebun Teh Wonosari, Warini (45) warga Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang mengatakan pihaknya bekerja di sana sejak 3 tahun terakhir, sebagai pekerja lepas dengan sistem borongan.

Ia menyampaikan upah yang didapatkan dari pekerjaan yang dilakoninya sesuai perolehan hasil petiknya dalam sehari.

"Upahnya Rp 1000 per kilogram," jelasnya.

Dalam sehari, ia bisa mendapatkan 30-50 kilogram per hari, dengan sistem petik menggunakan mesin.

"Satu mesin bisanya ditangani oleh 5 orang," ujarnya

Selama ini, ia memperkirakan bisa mengantongi gaji dari hasil memetik dauh teh mencapai Rp 1 hingga Rp 1,2 juta per bulan.

"Gajiannya 2 kali dalam sebulan. Kalau dihitung total sebulan saya bisa menerima Rp 1 hingga 1,2 juta," ujarnya.

Nilai gaji itu, bagi Warini sudah cukup untuk menyambung hidupnya sehari-hari.

"Alhamdulillah cukup kalau untuk kebutuhan hidup sehari-hari di pedesaan gini," ujarnya.

Pensiunan pekerja petik teh, Riati (56), menyampaikan hal senada. Pada masanya saat masih bekerja sebagai pemetik teh 13 tahun silam, ia juga mendapat upah Rp 1.000 per kilogram.

"Dulu pada masa saya masih manual, petiknya masih manual menggunakan tangan. Sehari bisa dapat 30 kilogram," ungkapnya saat ditemui, Senin (31/7/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/01/224150678/penjelasan-ptpn-xii-soal-upah-buruh-petik-teh-di-malang-kini-rp-1278-per-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke