Salin Artikel

Buron 3 Tahun, 2 Terpidana Kasus Penipuan Apartemen di Surabaya Dibekuk di Sidoarjo

Penangkapan terhadap Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra itu setelah tim gabungan melakukan pelacakan selama dua hari terakhir.

"Dua hari terakhir, kami lacak keduanya mondar-mandir di wilayah Surabaya dan Sidoarjo," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana, dikonfirmasi Selasa sore.

Baru pada Rabu siang tadi pukul 12.30 WIB, keduanya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Keduanya dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Juni 2020 lalu," ujarnya.

Selanjutnya tim gabungan menyerahkan kedua terpidana kepada jaksa eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020.

Berdasarkan putusan tersebut, MA menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

Februari 2019, keduanya divonis hukuman 3,5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

Kedua, terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP.

Tak puas dengan vonis tersebut, keduanya pun banding hingga kasasi di tingkat MA, hingga munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020.

Keduanya yang merupakan bos PT Sipoa grup itu dilaporkan salah satu pembeli apartemen mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli apartemen.

Pihak pengembang semula berjanji akan menyelesaikan bangunan apartemen dan menyerahkan kepada pembeli pada 2017.

Nyatanya hingga 2019, bangunan apartemen belum juga rampung. Total dana pembeli yang masuk ke pengembang diperkirakan sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/01/180222278/buron-3-tahun-2-terpidana-kasus-penipuan-apartemen-di-surabaya-dibekuk-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke