Salin Artikel

Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 588 Miliar, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan 3 Bulan

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini efektif berjalan 3 bulan ke depan mulai 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Selain pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program pemutihan ini bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas PKB progresif, serta bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

"Kebijakan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).

Kebijakan pembebasan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, diperkuat dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, ada 1.189.400 obyek pajak kendaraan bermotor yang ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini.

"Prediksi penerimaan atau target nilai PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp 588,473 miliar," ujarnya.

Dia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," terangnya.

Kebijakan tersebut juga dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/01/143729378/kejar-potensi-pajak-kendaraan-rp-588-miliar-pemprov-jatim-gelar-pemutihan-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke