Salin Artikel

Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir, Mahfud MD Puji Alutsista TNI AL

SITUBONDO, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia Mahfud MD ditetapkan secara resmi oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sebagai warga kehormatan.

Keputusan tersebut tercantum dalam surat Komando Korps Marinir dengan nomor Kep/159/VII/2023 yang menyatakan pengangkatan sebagai kehormatan korps marinir serta penganugerahan brevet kehormatan anti-teror aspek laut dan intai amfibi korps marinir.

Keputusan TNI AL menetapkan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai warga kehormatan berlaku sejak 29 Juli 2023.

Dengan catatan tertulis di surat yakni apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

“Saya pribadi berterima kasih kepada pimpinan TNI AL dan marinir yang telah menganugerahkan gelar kehormatan kepada saya untuk menjadi warga kehormatan Korps Marinir, mudah-mudahan ini menjadi pengingat seluruh TNI untuk terus berjuang,” kata Mahfud MD di Pantai Banongan, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, Selasa (1/8/2023).

Dia juga menyatakan, TNI AL kini semakin canggih dengan alutsista yang sudah banyak diperbarui.

Ia berharap tentara bisa menjaga dan mengamankan wilayah dengan baik sampai kapan pun.

"Saya optimis bahwa negara ini akan dijaga dengan baik, semangat prajurit sama dengan yang ditunjukkan di latihan gabungan kemarin," ucapnya.

Menurutnya, anggaran yang telah ditetapkan secara nasional untuk kecanggihan alat di TNI AL cukup besar. Hal tersebut masuk ke kewenangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

"Anggaran di bidang pertahanan cukup besar dan menjadi optimis bagi kita semua," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/01/132053478/jadi-warga-kehormatan-korps-marinir-mahfud-md-puji-alutsista-tni-al

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke