Salin Artikel

Soal Kasus Korupsi Kepala Basarnas, Mahfud MD: Pengadilan Militer Lebih Steril dari Politik

SITUBONDO, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi telah resmi ditetapkan tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Senin (31/7/2023).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menyatakan, kasus korupsi yang melibatkan petinggi Basarnas itu sudah diproses hukum melalui pengadilan militer.

Dalam sesi wawancara dengan wartawan di acara Latgab TNI 2023, Menkopolhukam menyatakan terkait jabatan Kabasarnas, semua diserahkan ke TNI.

"Kalau terkait itu (jabatan Kabasarnas) itu urusan TNI, kan sudah nonaktif dan pensiun," kata Mahfud ketika ditemui di Pantai Banongan Puslatpur 5 Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada Selasa (1/8/2023).

Menkopolhukam menjelaskan, status jabatan Kabasarnas adalah sepenuhnya kewenangan pihak TNI. 

Mahfud optimistis, proses hukum militer akan bebas dari intervensi politik.

Menurutnya, pengadilan militer berbeda dibanding pengadilan umum.

"Kesan saya pengadilan militer kalau mengadili lebih streril dari intervensi politik," ucapnya.

Diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko menyatakan, proses hukum ditangani di pengadilan militer, karena saat peristiwa itu terjadi para tersangka masih aktif menjadi prajurit TNI.

Meski demikian, pihaknya tetap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/01/112928578/soal-kasus-korupsi-kepala-basarnas-mahfud-md-pengadilan-militer-lebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke