Salin Artikel

Polisi Tilang Pengendara Motor dengan Pelat Nomor "Mona Lisa" di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menindak seorang pengendara sepeda motor di Surabaya, Jawa Timur, yang menggunakan pelat nomor palsu bertuliskan "Mona Lisa", Senin (31/7/2023).

Timsus Sat Lantas Polrestabes Surabaya Bripka Agus Salim mengatakan, pihaknya menemukan sepeda motor berpelat nomor "Mona Lisa" tersebut di sekitar Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 12.00 WIB.

"Ketika kami patroli ke arah selatan (Surabaya). Sampai di lampu merah Margorejo, kok terlintas sebelah kanan pelat nomor 'Mona Lisa'," kata Agus ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (1/8/2023).

Mengetahui haal itu, Agus langsung memarkirkan sepeda motor patrolinya di pinggir Jalan Ahmad Yani. Dia kemudian bergegas mendatangi kendaraan berwarna biru tersebut.

Kemudian, Agus menanyakan terkait pelat nomor unik kepada pengendara tersebut. Pemilik sepeda motor mengaku, hal itu merupakan modifikasi, sedangkan yang asli ditempel di sepatbor depan.

"Pelat nomor aslinya ditempelkan di belakang sepatbor depan, jadi nempel di mesin akhirnya enggak kelihatan. Terus tulisan (pelat nomor) belakang di (taruh) rumah," jelasnya.

Agus kemudian melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat dari kendaraan tersebut. Dia akhirnya memastikan nomor mesin sepeda motor itu masih sama dengan bukti yang dibawa.

"Surat-suratnya lengkap, nomor mesin kami periksa juga sesuai, pelanggarannya yang kami cantumkan tadi, knalpot juga brong dan pelat nomor itu tadi," ujar dia.

Agus memutuskan tidak menahan sepeda motor dengan pelat nomor 'Mona Lisa' tersebut. Sebab, pemilik kendaraan koorperatif dan siap mengembalikan nomor polisinya ke bentuk semula.

"(Identitas pengendara) mahasiswa dan kerja, kira-kita tadi usianya antara 20 sampai 25 tahun. Suratnya langsung kami setor di unit tilang," tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/01/082447378/polisi-tilang-pengendara-motor-dengan-pelat-nomor-mona-lisa-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke