Salin Artikel

Pria di Surabaya Jambret Tas Mahasiswi untuk Beli Minuman Keras

SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dani (32), warga Jalan Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menjambret tas seorang mahasiswi. Hasil dari penjualan barang rampasan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, kejadian tersebut bermula ketika seorang perempuan berjalan menuju sepeda motornya. Lalu, wanita itu terlihat hendak menaiki kendaraanya.

Tak lama kemudian, dua orang pria tampak melintas menggunakan sepeda motor di jalan tersebut. Satu lelaki terlihat langsung menuruni kendaraanya dan mengambil tas korban.

Dani mengaku menjambret untuk membeli minuman keras.

"Minum (minuman keras), terus kurang mau beli lagi. Enggak sendirian, sama teman," kata Dani ketika berada di Polsek Sukolilo, Senin (31/7/2023).

Saat itu, Dani melihat seorang wanita yang tengah membawa tas dengan ditaruh di sepeda motornya di sekitar Jalan Makam Keputih. Dia pun meminta temanya untuk berputar balik.

"Saya lewat, terus lihat (korban bawa tas). Teman saya suruh putar balik, terus saya ambil tasnya dicantolin di motor," jelasnya.

Lalu, Dani bersama temanya langsung melarikan diri melewati jalan tikus di wilayah tersebut. Sedangkan, korban terjatuh dari sepeda motornya usai tas miliknya diambil secara paksa.

"Buat minum lagi. Tapi belum ada yang jual (barang curianya), isinya (tas) laptop sama dua hp (handphone) semua dibawa sama teman saya," ucapnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor. Polisi saat ini masih mengejar rekan tersangka yang melarikan diri.

"Tersangka ini merupakan yang bertindak sebagai perampas. Saat ini pelaku yang mengemudikan sepeda motor masih dalam pengejaran," kata Sholeh.

Sholeh menyebut, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa kota di Jawa Timur (Jatim) usai videonya ramai di media sosial. Namun, dia tertangkap saat pulang ke rumahnya di Jalan Keputih.

"Pelaku kabur ke Kertosono dan Lamongan, tapi bisa kami amankan ketika berada di rumahnya," jelasnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/31/214928878/pria-di-surabaya-jambret-tas-mahasiswi-untuk-beli-minuman-keras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke