Salin Artikel

52 Pelintasan KA di Kabupaten Blitar Tak Berpalang, Hanya 1 yang Dijaga

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Agus Santosa mengatakan, pihaknya baru dapat melakukan penanganan pada satu pelintasan sebidang kereta api yang melintas di jalan kabupaten yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Lha untuk kita baru satu, yaitu dengan menempatkan penjaga. Tapi belum ada palangnya juga. Ini yang di (Desa) Sumberejo, (Kecamatan) Talun. (Jalan) menuju (Desa) Bendosewu itu,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (31/7/2023).

“Jadi memang baru satu pelintasan yang kita tangani. Itu pun belum ada palang pintunya,” tambahnya.

Di Kabupaten Blitar terdapat total 69 pelintasan sebidang, namun sebanyak 17 di antaranya berada di jalan nasional sehingga ditangani langsung oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan membangun palang pintu dan menempatkan petugas jaga.

Berdasarkan pemetaan pihaknya, tidak semua dari 52 pelintasan tersebut yang tergolong rawan kecelakaan, namun ada 13 yang tergolong rawan.

Kerawanan itu, ujarnya, karena jalan kabupaten yang bersilangan dengan rel kereta api merupakan jalan yang memiliki kepadatan lalu lintas cukup tinggi namun tidak ada penjaga maupun palang pintu.

“Ada 13 pelintasan yang tergolong rawan dan menjadi perhatian kami. Sisanya rata-rata adalah pelintasan jalan menuju ke area persawahan, pemakaman, dan lainnya,” jelas Agus.

Kendala anggaran

Masih banyaknya pelintasan sebidang yang tanpa penjaga dan tanpa palang pintu pengaman, kata Agus, disebabkan oleh kendala utama berupa pembiayaan dari APBD.

Agus menyebut biaya membangun palang pintu pelintasan kereta api paling sederhana adalah Rp 300 juta.

Biayanya menjadi lebih besar lagi, lanjutnya, karena pemerintah daerah masih harus menyediakan petugas yang menjaga palang pintu pelintasan dengan jumlah minimal 4 orang di setiap pelintasan.

“Kalau kita mengacu pada UMK Kabupaten Blitar, maka setiap petugas mendapatkan gaji bulanan sekitar Rp 2 juta. Dikalikan 4 menjadi Rp 8 juta atau Rp 96 juta per tahun. Jumlah ini menjadi terlalu besar untuk kemampuan APBD jika kita bicara seluruh pelintasan,” jelasnya.

Meski mahal, lanjutnya, pihaknya sedang menyusun pengusulan pembiayaan dua palang pintu pelintasan sebidang pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dari APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.

“Kami usulkan pembiayaan 2 palang pintu sekaligus biaya operasion untuk petugas-petugasnya. Kami harapkan bisa direalisasikan akhir tahun ini atau awal tahun depan,” ujarnya.

Selain mengusulkan pembangunan dua palang pintu, lanjutnya, pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana tata cara berlalu lintas saat melewati perlintasa kereta api tanpa palang pintu dan penjaga.

“Intinya kita terus berusaha menangani dengan berbagai cara, terutama sosialisasi. Kita pasang banner, peringatan agar hati-hati saat melewati pelintasan tanpa penjaga tanpa palang pintu. Kita senantiasa berkoordinasi dengan Pemprov, Pemerintah Pusat dan PT KAI,” terangnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/31/203654378/52-pelintasan-ka-di-kabupaten-blitar-tak-berpalang-hanya-1-yang-dijaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke