Salin Artikel

Bupati Kediri Larang ASN Pakai Elpiji Subsidi

KEDIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melarang aparatur sipil negara (ASN) di seluruh elemen pemerintahannya menggunakan Liquid Petroleum Gas (LPG) subsidi.

Hal itu sebagai salah satu upaya mengatasi kelangkaan stok LPG di masyarakat. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Solikin mengatakan, larangan itu sejalan dengan kebijakan Bupati Kediri yang disampaikan dalam setiap rapat.

"Masbup (panggilan akrab Bupati Kediri) sudah menyampaikan imbauan (perihal larangan penggunaan elpiji subsidi) dalam beberapa kesempatan," ujar Solikin melalui pesan singkatnya pada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

Selain menggaungkan larangan di internal pemerintahan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat umum agar subsidi tersebut tepat sasaran.

"Nanti tetap sosialisasi tidak saja ke ASN tapi juga ke masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan, seluruh ASN yang ada di lingkup pemerintahannya dilarang menggunakan elpiji subsidi.

“Pada penyerahan SK PPPK saya juga imbau (larangan penggunaan LPG subsidi) itu,” kata Hanindhito Himawan Pramana dalam siaran persnya tertanggal 28 Juli 2023.

Masih dalam siaran pers itu, Mas Bup juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk mencari solusi kelangkaan yang ada.

Beberapa hasil koordinasi, di antaranya penambahan jumlah pasokan tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 58.000 tabung perhari hingga 30 Juli 2023.

Selain itu juga disepakatinya langkah-langkah percepatan mengatasi kelangkaan. Yakni penambahan jumlah pangkalan agar semakin menjangkau masyarakat serta perihal penyaluran yang tetap jalan di hari libur.

“Ya kita akan lakukan dropping di hari libur, karena biasanya di hari libur dropping tidak dilakukan,” ujar Mas Bup Dhito. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/29/173520478/bupati-kediri-larang-asn-pakai-elpiji-subsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke