Salin Artikel

Jual Mahasiswi dengan Tarif Rp 2 Juta, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek praktik prostitusi di sebuah kamar hotel di Jalan Gubeng Surabaya pada 5 Juli 2023.

Hasil pengembangannya, seorang pria berinisial E (25) yang populer dipanggil Mami Elga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara praktik prostitusi dan pelaku pidana perdagangan orang.

E diduga memperdagangkan seorang mahasiswi untuk praktik prostitusi melalui media sosial dengan tarif sekali kencan Rp 2 juta.

"Mami Elga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000 dari setiap kerja anak buahnya melayani tamu pria. Selama ini dia punya tiga anak buah mahasiswi," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi melalui keterangan resminya, Jumat (28/7/2023).

Antara korban dengan tersangka sudah saling kenal selama setahun terakhir. Dalam sepekan, tiga anak buahnya bisa melayani dua sampai tiga tamu pria.

"Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi," terangnya.

Dalam penggerebekan itu, selain menangkap E, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600.000, sebuah ponsel dan kondom.

E saat ini ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan intensif. Dia dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/28/200121778/jual-mahasiswi-dengan-tarif-rp-2-juta-pria-di-surabaya-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke