Salin Artikel

Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota, Samanhudi Minta Disidang di Blitar

Karena itu dia meminta perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Blitar, tempat kejadian perkara perampokan.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Irfan Jawahirul Maulida, saat  sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (28/7/2023), PN Surabaya disebut tidak berwenang mengadili, karena aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah hukum Blitar.

"Maka sudah seharusnya yang mengadili perkara klien kami Samanhudi Anwar adalah pengadilan negeri Blitar bukan PN Surabaya," kata Irfan.

Perkara yang didakwakan kepada kliennya menurut Irfan bukan tindak pidana khusus atau "extra ordinary crime" seperti terorisme atau SARA.

Menurut Irfan, sangat subyektif dan tidak berdasar jika hanya faktor keamanan, karena sejauh ini tidak ada hal-hal yang menjadi hambatan masalah keamanan saat gelaran sidang di PN Blitar.

"Contohnya pada saat praperadilan terdakwa klien kami di PN Blitar, buktinya aman-aman saja," terang Irfan.

Dia menyebutkan, perpanjangan penahanan kliennya juga cacat hukum. Perpanjangan penahanan  dilakukan di PN Blitar sejak 15 Juli hingga 15 Agustus 2023.

"Padahal yang harusnya memperpanjang penahanan adalah PN Surabaya, karena MA sudah mengeluarkan SK penetapan sidang digelar di PN Surabaya," jelasnya.

Seperti diberitakan, Rumah dinas wali kota Blitar yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur disatroni perampok pada 12 Desember 2022 lalu.

Tak main-main, dalam aksinya perampok mampu menggasak uang senilai Rp 400 juta beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima  orang termasuk wali kota Santoso dan Feti Wulandari istsrinya

Polisi menangkap para pelaku perampokan itu 24 hari setelah kejadian, Kamis (12/1/2023). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. dalang perampokan, ditangkap paling awal di Kota Bandung.

Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku tersebut, personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) pagi. 

Di Surabaya karena keamanan

Seperti diketahui, persidangan kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, meski tempat kejadiannya di Kota Blitar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebutkan, alasan pemindahan lokasi sidang berdasarkan fatwa Mahkamah Agung yang disampaikan kepada jaksa.

"Alasan pemindahan karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," katanya kepada wartawan di Kejati Jatim, Jumat (21/7/2023).

Turunnya fatwa Mahkamah Agung itu berdasarkan hasil kajian Forkopimda Kota Blitar tentang potensi keamanan jika sidang digelar di lokasi kejadian perkara, yakni di Kota Blitar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/28/181437478/kasus-perampokan-rumah-dinas-wali-kota-samanhudi-minta-disidang-di-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke