Salin Artikel

Siswa SMP di Blitar Diduga Lempar Batu ke KA Matarmaja, Masinis Terluka

Salah satu pelempar batu diduga adalah seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kronologi

Manajer Humas PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun Supriyanto mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.57 WIB.

Pelemparan batu terjadi ketika laju rangkaian kereta api mulai diperlambat saat mendekati pemberhentian di Stasiun Blitar.

“Telah terjadi pelemparan batu ke Kereta Api (KA) Matarmaja saat melintas di antara Stasiun Garum - Blitar, dan mengenai masinis serta kereta," kata Supriyanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Supriyanto mengatakan sang masinis mengalami luka gores di bagian leher akibat batu yang dilemparkan oleh pelaku. 

Masinis tersebut tidak dapat melanjutkan tugas mengemudikan lokomotif yang menarik rangkaian KA Matarmaja.

“Masinis memeriksakan diri di klinik kesehatan yang ada di Stasiun Blitar dan dilakukan pergantian masinis yang membawa rangkaian KA Matarmaja untuk melanjutkan perjalanan menuju Pasar Senen, Jakarta,” jelas dia.

Pelaku ditangkap

Menerima laporan terjadinya pelemparan batu, kata Supriyanto, personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera menyisir jalur kereta api dan mendapati enam pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang bergerombol di dekat rel kereta api.

Personel Polsuska, lanjutnya, menginterogasi 6 pelajar tersebut,

Petugas mendapati salah satu pelajar berinisial FMS (14) mengaku sebagai pelaku pelemparan batu.

“Pelaku pelemparan KA Matarmaja kami diserahkan ke Polsek Kepanjenkidul untuk dilakukan pembinaan dengan didampingi orangtua pelaku, kepala sekolah dan wali kelas,” kata Supriyanto.

Supriyanto mengingatkan bahwa aksi melempar batu ke kereta api sangat berbahaya.

Selain bisa merusak sarana kereta api, lemparan batu bisa melukai petugas maupun penumpang.

“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujar dia.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, lanjutnya, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Masih di Pasal yang sama pada ayat 2, kata Supriyanto, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman menjadi kurungan 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/28/165616778/siswa-smp-di-blitar-diduga-lempar-batu-ke-ka-matarmaja-masinis-terluka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke