Salin Artikel

Bupati Sumenep soal Antrean Kendaraan di Pelabuhan Talango: Cabut Izin Kapal Tongkang yang Tak Bisa Diatur

Waktu tempuh kendaraan menuju pelabuhan lantaran kemacetan panjang tersebut bahkan sampai lima jam. Antrean kendaraan yang mengular sudah terjadi sejak lima hari terakhir.

"Saya Ingin masalah ini cepat selesai. Tidak macet lagi. Saya akan cek ke bawah. Teman-teman dinas harus cepat lagi responsnya," kata Fauzi, Jumat (28/7/2023).

Fauzi menjelaskan, antrean kendaraan di Pelabuhan Talango Sumenep tak seharusnya terjadi.

Sejumlah pihak yakni Disperkimhub dan operator kapal harus berkoordinasi agar antrean kendaraan tak sampai mengular.

Fauzi secara khusus juga meminta kepala Disperkimhub untuk mencabut izin kapal tongkang yang nakal dan tak mau diatur.

"Begitu ada macet, (Disperkimhub) langsung panggil (operator tongkang). Kalau tidak bisa diatur, cabut izinnya. Kita kasih tongkang yang baru lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Yayak Nurwahyudi menjelaskan, antrean kendaraan disebabkan adanya kapal tongkang yang tak beroperasi.

Hal itu diperparah dengan tingginya jumlah kendaraan yang hendak menyeberang.

"Kita sudah cek ternyata yang beroperasi hanya dua tongkang, itu yang membuat antrean kendaraan terjadi," kata dia.

Yayak mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan operator masing-masing kapal agar kapal cadangan bisa menggantikan.

"Kalau misalnya satu dari tiga kapal tidak bisa beroperasi, kita minta untuk melapor agar dialihkan ke kapal cadangan," tuturnya.

"Jadi 4 tongkang itu sudah cukup, masalahnya hanya ketika ada satu tongkang tidak beroperasi dan tidak melapor, makanya kita harapkan agar melapor secara dini agar tongkang cadangan bisa beroperasi," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/28/160444878/bupati-sumenep-soal-antrean-kendaraan-di-pelabuhan-talango-cabut-izin-kapal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke