Salin Artikel

Polisi Ungkap Kasus Pestisida Oplosan di Blitar, Sebut Rumput yang Disemprot Tak Mati malah Subur

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya keluhan masyarakat tentang obat pembasmi rumput yang tidak mampu mematikan rumput pengganggu tanaman pertanian.

“Jadi ada laporan masyarakat tentang obat pembasmi rumput liar yang harusnya untuk mematikan rumput, tapi ternyata malah (rumputnya) subur,” kata Gananta pada konferensi pers di halaman lobi Mapolres Blitar, Jumat (28/7/2023).

Atas laporan dari masyarakat tersebut, ujarnya, pihaknya mencurigai adanya aktivitas pembuatan obat pertanian palsu.

Melalui serangkaian penyelidikan, lanjutnya, polisi mengungkap adanya praktik pengoplosan berbagai merek obat pertanian khususnya jenis herbisida di Desa Jeblog, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

“Dari penggerebekan ke lokasi produksi pestisida oplosan itu kami mengamankan seorang pelaku dengan nama inisial MF, usia 22 tahun,” tuturnya.

Menurut Gananta, polisi menemukan ratusan botol obat pertanian dari berbagai merek dan belasan jenis di rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat produksi.

“Cara pelaku memroduksi pestisida palsu ini adalah dengan mengoplos pestisida asli dengan air sumur,” tuturnya.

Satu botol obat pertanian asli, jelasnya, dioplos dengan air sumur dan dikemas lagi menjadi 3 hingga 4 botol obat pertanian palsu.

Botol-botol berisi cairan obat pertanian oplosan itu, lanjutnya, ditempeli stiker obat pertanian merek tertentu untuk mengelabuhi pembeli.

“Jadi pelaku bermodal 1 botol obat pertanian asli ditambah modal kemasan termasuk botol dan stiker merek,” tambahnya.

Kata Gananta, MF telah menjalani usaha pengoplosan obat pertanian selama sekitar 1 tahun dan memiliki 4 orang pekerja.

Dalam satu hari, lanjutnya, pabrik rumahan obat pertanian oplosan milik MF bisa memproduksi sekitar 20 karton dengan masing-masing berisi 12 botol obat pertanian oplosan.

MF, lanjutnya, menjual obat pertanian oplosan di kisaran harta Rp 40.000 hingga Rp 70.000 per botol.

Kepada wartawan, MF mengaku menjual obat pertanian oplosan itu melalui teman-temannya yang ada di wilayah Blitar, bahkan di luar daerah.

“Saya pasarkan lewat medsos juga,” kata MF.

Polisi menjerat MF dengan Pasal 123 jo Pasal 75 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/28/140439078/polisi-ungkap-kasus-pestisida-oplosan-di-blitar-sebut-rumput-yang-disemprot

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com