Salin Artikel

Polisi Ungkap Kasus Pestisida Oplosan di Blitar, Sebut Rumput yang Disemprot Tak Mati malah Subur

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya keluhan masyarakat tentang obat pembasmi rumput yang tidak mampu mematikan rumput pengganggu tanaman pertanian.

“Jadi ada laporan masyarakat tentang obat pembasmi rumput liar yang harusnya untuk mematikan rumput, tapi ternyata malah (rumputnya) subur,” kata Gananta pada konferensi pers di halaman lobi Mapolres Blitar, Jumat (28/7/2023).

Atas laporan dari masyarakat tersebut, ujarnya, pihaknya mencurigai adanya aktivitas pembuatan obat pertanian palsu.

Melalui serangkaian penyelidikan, lanjutnya, polisi mengungkap adanya praktik pengoplosan berbagai merek obat pertanian khususnya jenis herbisida di Desa Jeblog, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

“Dari penggerebekan ke lokasi produksi pestisida oplosan itu kami mengamankan seorang pelaku dengan nama inisial MF, usia 22 tahun,” tuturnya.

Menurut Gananta, polisi menemukan ratusan botol obat pertanian dari berbagai merek dan belasan jenis di rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat produksi.

“Cara pelaku memroduksi pestisida palsu ini adalah dengan mengoplos pestisida asli dengan air sumur,” tuturnya.

Satu botol obat pertanian asli, jelasnya, dioplos dengan air sumur dan dikemas lagi menjadi 3 hingga 4 botol obat pertanian palsu.

Botol-botol berisi cairan obat pertanian oplosan itu, lanjutnya, ditempeli stiker obat pertanian merek tertentu untuk mengelabuhi pembeli.

“Jadi pelaku bermodal 1 botol obat pertanian asli ditambah modal kemasan termasuk botol dan stiker merek,” tambahnya.

Kata Gananta, MF telah menjalani usaha pengoplosan obat pertanian selama sekitar 1 tahun dan memiliki 4 orang pekerja.

Dalam satu hari, lanjutnya, pabrik rumahan obat pertanian oplosan milik MF bisa memproduksi sekitar 20 karton dengan masing-masing berisi 12 botol obat pertanian oplosan.

MF, lanjutnya, menjual obat pertanian oplosan di kisaran harta Rp 40.000 hingga Rp 70.000 per botol.

Kepada wartawan, MF mengaku menjual obat pertanian oplosan itu melalui teman-temannya yang ada di wilayah Blitar, bahkan di luar daerah.

“Saya pasarkan lewat medsos juga,” kata MF.

Polisi menjerat MF dengan Pasal 123 jo Pasal 75 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/28/140439078/polisi-ungkap-kasus-pestisida-oplosan-di-blitar-sebut-rumput-yang-disemprot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke