Salin Artikel

Terbilang Keji, Kasus Mayat Dalam Karung di Kediri Ditangani 4 Jaksa Berpengalaman

KOMPAS.com - Empat jaksa disiapkan untuk mengadili seorang ayah yang membunuh anaknya secara keji dalam kasus "mayat dalam karung" di Kediri, Jawa Timur.

Tersangka pembunuhan bernama Suparpto (53) yang membunuh putrnya, DL (20), anak kandungnya sendiri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, dilansir dari Surya Online, Kamis (27/7/2023) menyatakan, pihaknya mengutus empat jaksa penuntu umum (JPU) yang berpengalaman untuk menyidang tersangka Suprapto.

Empat jaksa tersebut adalah termasuk Aji sendiri.

"Keempat jaksa itu ada Joko Pramudhiyanto, Nanda Yoga, Moch Iskandar, dan saya sendiri juga turut terlibat," kata Aji.

Keempat JPU ini sudah berpengalaman dalam menangani kasus pembunuhan seperti ini.

Aji menilai kasus pembunuhan ini terbilang berat, sebab selain menghilangkan nyawa, tersangka juga disebut melakukan kejahatan keji.

"Apalagi, berdasarkan informasi yang didapatkan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri bahwa tersangkanya merupakan ayah kandung korban," tandas Aji.

Menurut Aji, semua jaksa yang ditunjuk berdasarkan berbagai pertimbangan. Mereka sudah memiliki pengalaman menangani kasus serupa.

Terkait proses perkara, Aji mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Kediri.

Pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan akan terus berkomunikasi dengan penyidik.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad dalam karung di areal persawahan Desa Bulupasa, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri atau dekat Taman Totok Kerot Kediri, Sabtu (8/7/2023).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelakunya ternyata ayah kandungnya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Update Kasus Ayah Bunuh Anak di Kediri, Kejari Tunjuk 4 Jaksa Berpengalaman untuk Mengadili

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/28/065012078/terbilang-keji-kasus-mayat-dalam-karung-di-kediri-ditangani-4-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke