Salin Artikel

Sindikat Pemalsuan Dokumen Syarat Kerja ke Luar Negeri di Malang, 4 Orang Ditangkap

Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen persyaratan bekerja ke luar negeri.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, para pelaku mengelabui petugas kepolisian bagian penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mereka menunjukkan dokumen palsu yang digunakan sebagai salah syarat kelengkapan pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah.

"SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbaharui dokumen tersebut," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (27/7/2023).

Saat melakukan pengecekan keaslian dokumen, polisi yang menjadi petugas SKCK mengetahui bahwa dokumen yang ditunjukkan SA tidak tercatat dalam data resmi kepolisian

"Akhirnya pelaku diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan keterangan SA, jajaran Satreskrim Polres Malang kemudian memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut.

"Akhirnya tim Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing," ujarnya.

Selain keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas, sekaligus seperangkat peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik para pelaku.

“Semua terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam melakukan pemalsuan itu, pelaku memalsukan tanda tangan pejabat berwenang.

"Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip. Namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas," ujarnya.

Mereka nekat melakukan pemalsuan SKCK itu dengan harapan SKCK yang baru bisa segera terbit.

"Para pelaku mengaku dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk bekerja ke negara Kuwait," katanya.

Polisi akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen tersebut. Sebab dicurigai mereka terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran ke luar negeri.

“Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak masih kita periksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Mereka dijerat Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/27/114958078/sindikat-pemalsuan-dokumen-syarat-kerja-ke-luar-negeri-di-malang-4-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke