Salin Artikel

Berkas Ijazah Bacaleg di Sumenep Meragukan, KPU Akan Klarifikasi ke Lembaga Pendidikan

Proses verifikasi itu dilakukan untuk memastikan keabsahan ijazah Bacaleg DPRD Sumenep yang diajukan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sejumlah ijazah dianggap meragukan.

"Semuanya berkaitan dengan keabsahan syarat ijazah, seperti legalisir fotokopi ijazah yang tidak jelas dan perubahan nama lembaga," kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Decky Prasetia Utama saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

Decky menyebut, KPU Sumenep akan mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen atau surat keterangan tersebut, memastikan keabsahannya sebagai dasar untuk diputuskan memenuhi syarat atau tidak.

Setidaknya, lanjut dia, terdapat 6 berkas ijazah dari 6 Bacaleg yang perlu diklarifikasi, karena dinilai meragukan keabsahannya.

”Seperti legalisasi ijazah, tim mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan. Benar tidak lembaga tersebut yang mengeluarkan,” kata dia.

KPU nantinya menyampaikan hasil verifikasi dokumen perbaikan syarat Bacaleg, dalam bentuk berita acara kepada Partai Politik pengusung.

Klarifikasi berkas itu dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Sumenep, hingga 6 Agustus 2024.

Di Kabupaten Sumenep, total jumlah Bacaleg yang diajukan 16 Parpol peserta Pemilu ke KPU sebanyak 659 orang. Jumlah itu nantinya akan memperebutkan sebanyak 50 kursi.

”Tahapannya masih panjang hingga penetapan calon nanti. Sebab setelah verifikasi, masih ada penyusunan draf Daftar Calon Sementara (DCS), kemudian pengumuman DCS, baru Daftar Calon Tetap (DCT),” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/26/165209078/berkas-ijazah-bacaleg-di-sumenep-meragukan-kpu-akan-klarifikasi-ke-lembaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke