Salin Artikel

Tim Hukum KAI Datangi Polres Nganjuk Terkait KA Gajayana Tabrak Truk Gandeng

Kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian, buntut KA Gajayana relasi Gambir-Malang yang menabrak truk gandeng bermuatan ampas tebu di Baron, Nganjuk, Senin (24/7/2023) pukul 04.12 WIB.

Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Aipda Andy Kris menjelaskan, kedatangan Tim hukum PT KAI Daop 7 Madiun itu yakni untuk menanyakan penanganan kecelakan tersebut.

“Baru koordinasi,” jelas Kris saat ditemui wartawan di Nganjuk, Senin (24/7/2023).
Amankan Sopir Truk

Kris menuturkan, saat ini pihaknya telah mengamankan Mad Ali (57), warga Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Mad Ali merupakan sopir truk gandeng nopol W 8158 UQ, truk bermuatan ampas tebu yang ditabrak KA Gajayana di pelintasan rel kereta api tanpa palang Dusun Padasan, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

“Untuk pengemudi (truk) saat ini kami amankan di Kantor Satlantas Polres Nganjuk, truknya juga kami amankan ada di Kantor Satlantas,” papar Kris.

Menurut Kris, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas insiden kecelakaan tersebut. Termasuk masih memintai keterangan sejumlah saksi.

“Sementara saksi ada dua orang, yaitu Agus dan juga saudari Enik. Kebetulan alamatnya dekat dengan TKP juga, warga sekitar,” jelasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Hanya saja bagian belakang truk gandeng ringsek, dan lokomotif KA Gajayana rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, saat kejadian mesin truk gandeng tiba-tiba mati, hingga akhinya tersambar KA Gajayana yang melintas dari arah barat ke timur.

“Untuk sebab dari truk tersebut mesin mati saat berada di atas rel. Sementara masih pendalaman di TKP,” beber Kris.

Adapun truk gandeng tersebut, lanjut Kris, merupakan milik swasta yang tengah mengangkut ampas tebu ke Pabrik Gula (PG) Lestari Nganjuk.

“Kerugian ditaksir sekitar Rp 50.000.000 dari kedua belah pihak, baik dari PT KAI maupun truk gandeng tersebut,” paparnya.

Kris menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus kecelakaan ini. Termasuk pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kelalaian sopir truk gandeng, hingga menyebabkan kecelakaan.

“Sementara untuk penerapan pasal kita masih pendalaman terkait dengan kelalaian dari pihak pengemudi truk,” sebutnya.

Sementara tim hukum PT KAI Daop 7 Madiun yang mendatangi Kantor Satlantas Polres Nganjuk saat ditanyai wartawan enggan memberikan keterangan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/24/175915478/tim-hukum-kai-datangi-polres-nganjuk-terkait-ka-gajayana-tabrak-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke