Salin Artikel

Hari Anak, 72 Napi Anak Dapat Remisi, 6 di Antaranya Langsung Bebas

Ke-72 ABH tersebut tersebar di 11 lembaga pembinaan khusus anak di Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

"Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui keterangan resminya, Senin (24/7/2023).

Remisi yang diberikan sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.

"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," terangnya.

Untuk memperoleh remisi, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," jelas Imam.

Dia berharap, dengan remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari.

Semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif, yakni sistem peradilan berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Lembaga pembinaan anak didesain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Imam.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/24/161143378/hari-anak-72-napi-anak-dapat-remisi-6-di-antaranya-langsung-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke