Salin Artikel

Jokowi Kunjungi Malang, TGA Berharap Bertemu Bahas Tragedi Kanjuruhan

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri berharap, pihaknya dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa bertemu dengan Jokowi untuk membahas mengenai Tragedi Kanjuruhan.

"Kunjungan Presiden Jokowi ke Malang tidak ada agenda bertemu dengan kami, TGA dan keluarga korban. Meski sebenarnya kita berharap bisa bertatap muka dan berbicara tentang Tragedi Kanjuruhan," kata Dyan saat dihubungi pada Senin (24/7/2023).

Pihaknya dan keluarga korban mendesak agar Tragedi Kanjuruhan dimasukkan dalam daftar pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintah.

Meski sebelumnya, Komnas HAM dan Menkopolhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

"Tetap dan harus, tragedi kanjuruhan dijadikan kasus pelanggaran HAM berat," katanya.

Dia juga menilai, kondisi penanganan korban selamat dari Tragedi Kanjuruhan masih belum sepenuhnya tuntas. Mereka rata-rata korban yang pernah kritis dirawat di rumah sakit.

Pihak TGA dan keluarga korban meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada pemberian santunan. Namun terus memantau penanganan korban selamat yang masih membutuhkan.

Beberapa di antaranya, seperti terdapat korban yang membutuhkan operasi tulang belakang, ada pula korban yang membutuhkan nutrisi untuk otak.

"Ada yang membutuhkan pantauan secara serius, karena korban setelah sadar diri dari koma sampai dengan sekarang dia harus belajar terus seperti anak yang baru masuk sekolah, mengawali belajar menulis, berucap, terus juga ditunjang dengan kondisi ekonomi yang memang kurang mampu," katanya.

Pihak TGA, kata Dyan, akan bertemu dengan Komnas HAM pada Senin (24/7/2023).

Pertemuan itu untuk berkoordinasi dan menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebagai tindak lanjut penanganan Tragedi Kanjuruhan.

Pihak TGA mendesak Komnas HAM untuk menginvestigasi ulang kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Kita berupaya mendesak Komnas HAM agar segera melakukan investigasi ulang," katanya.

Menurutnya, rasa keadilan penanganan hukum Tragedi Kanjuruhan masih belum maksimal.

Laporan model A yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan vonis dua polisi bebas dan satu lainnya pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dinilai masih jauh dari kata adil dibandingkan 135 nyawa yang hilang.

"Dari awal kita menolak laporan model A yang dilaksanakan sidangnya di Pengadilan Surabaya. Kita bersama keluarga korban sepakat mendesak agar laporan model B yang sudah ada di Polres Malang segera dilanjutkan, dan saat ini jalan ditempat. Kabar terakhir akan ada pemanggilan saksi-saksi, tapi sampai saat ini masih belum dilakukan," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/24/154050578/jokowi-kunjungi-malang-tga-berharap-bertemu-bahas-tragedi-kanjuruhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke