Salin Artikel

Kades Jadi Tersangka Korupsi, Kantor Desa di Jember Disegel Warga, Pelayanan Lumpuh

Warga meminta agar Kepala Desa Mundurejo, Edi Susanto, yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jember, dibebaskan.

Akibat penyegelan ini, kegiatan pelayanan di kantor desa lumpuh. Sejumlah perangkat desa juga tidak bisa bekerja memasuki kantor.

“Kami bingung harus ngantor dimana karena masih disegel sampai sekarang,” kata salah satu perangkat desa, Subaidi pada Kompas.com.

Menurut dia, pihaknya masih meminta petunjuk dari Camat Umbulsari terkait dengan pelayanan di kantor desa.

Sementara itu, Camat Umbulsari Akbar Winasis mengaku masih mencari solusi terkait dengan penyegelan kantor desa tersebut. Ia akan memediasi warga yang menyegel kantor desa.

“Kami masih cari solusi terkait penyegelan kantor ini,” tambah dia.

Kapolsek Umbulsari AKP M Lutfi menambahkan selain disegel, kantor desa juga dijaga oleh sekitar 15 hingga 20 warga secara bergantian.

Pihak kepolisian juga tidak bisa berbuat banyak, karena ketika polisi datang, warga bisa mendatangi kantor desa itu dan berbuat anarkistis.

“Mereka berasumsi kita mau bongkar penyegelan kantor desa itu,” kata Lutfi.

Untuk itu, pihaknya menghindari lokasi penyegelan, dan memantau dari jauh. Hal itu untuk menghindari adanya kegaduhan dan menjaga kondusifitas.

Pimpinan Musyawarah Kecamatan (Muspika), kata dia, sudah mengirimkan surat pada bupati, Biro Hukum dan Dispemasdes Pemkab Jember agar mencarikan solusi. 

Sebelumnya diberitakan Kades Mundurejo Edi Susanto ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pavingisasi jalan desa oleh Kejaksaan Negeri Jember pada 11 Juli 2023 lalu. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 242 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/24/140025278/kades-jadi-tersangka-korupsi-kantor-desa-di-jember-disegel-warga-pelayanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke