Salin Artikel

Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Digelar di PN Surabaya karena Alasan Keamanan

SURABAYA, KOMPAS.com - Persidangan kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, meski tempat kejadiannya di Kota Blitar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut, alasan pemindahan lokasi sidang berdasarkan fatwa Mahkamah Agung yang disampaikan kepada jaksa.

"Alasan pemindahan karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," katanya kepada wartawan di Kejati Jatim, Jumat (21/7/2023).

Turunnya fatwa Mahkamah Agung itu berdasarkan hasil kajian Forkopimda Kota Blitar tentang potensi keamanan jika sidang digelar di lokasi kejadian perkara, yakni di Kota Blitar.

Sidang perdana kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar dengan terdakwa Samanhudi Anwar digelar perdana pada Kamis (20/7/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa yang juga mantan wali kota Blitar hadir secara virtual dalam sidang tersebut.

JPU menilai, perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Seperti diberitakan, rumah dinas wali kota Blitar yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni perampok pada 12 Desember 2022.

Tak main-main, dalam aksinya perampok mampu menggasak uang senilai Rp 400 juta beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima orang termasuk wali kota Santoso dan istrinya, Feti Wulandari.

Polisi menangkap para pelaku perampokan itu 24 hari setelah kejadian, Kamis (12/1/2023). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Dalang perampokan ditangkap paling awal di Kota Bandung.

Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku tersebut, personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) pagi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/21/191341978/sidang-perampokan-rumah-dinas-wali-kota-blitar-digelar-di-pn-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke