Salin Artikel

Tarif Minimum Ojek "Online" di Jatim Rp 2.000 Per Kilometer, Taksi "Online" Rp 3.800

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur.

Tarif untuk ojek online (R2) ditetapkan melalui Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepgub tersebut mengatur tarif jasa batas bawah atau minimum ojek online sebesar Rp 2.000 per kilometer, dan batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer.

Sementara itu, tarif taksi online ditetapkan melalui Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Dalam regulasi tersebut diatur tarif batas bawah taksi online sebesar Rp 3.800 per kilometer, dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer.

Dengan begitu, tarif minimum untuk ojek online Rp 8.000 dan taksi online Rp 15.200. Sebab, tarif minimum angkutan online berlaku 4 kilometer pertama.

"Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja," kata Khofifah dalam keterangan resminya Jumat (21/7/2023).

Menurut Khofifah, Kepgub yang ditandatangani pada 10 Juli 2023 tersebut adalah hasil kesepakatan Pemprov Jatim dengan perwakilan kelompok ojek online (R2) dan taksi online (R4).

Dia berharap, kedua regulasi tersebut dapat membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan baik, serta mencegah persaingan tidak sehat antar-aplikator.

"Saya harap semua pihak bisa menjalankannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan para driver ojek dan taksi online bisa semakin meningkat, dan masyarakat bisa terlayani dengan baik," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/21/154609778/tarif-minimum-ojek-online-di-jatim-rp-2000-per-kilometer-taksi-online-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke