Polisi mengungkap, dari 13 pelaku pengeroyokan, enam di antaranya sudah ditangkap.
“Enam pelaku pengeroyokan sudah diamankan tim Resmob, sedangkan tujuh pelaku lain melarikan diri,” kata Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat pada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (20/7/2023).
Janjian bertemu
Nurhidayat mengungkapkan, mulanya Angga yang merupakan warga Dusun Bulurejo Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Jawa Timur mendapatkan telepon dari seorang perempuan.
Kemudian keduanya membuat janji untuk bertemu di Dusun Bulurejo, Senin (17/7/2023).
Ternyata diketahui, perempuan tersebut adalah istri orang lain yang menjadi salah satu terduga pengeroyok.
Tak lama kemudian, sejumlah pemuda mendatangi korban. Mereka menanyakan status hubungan korban dengan perempuan itu.
Para pelaku dan korban terlibat cekcok, korban pun dikeroyok. Meski sempat melarikan diri, korban sempat mengalami luka bacokan di bagian kepala.
6 ditangkap
Korban lalu melaporkan kasus tersebut pada Mapolsek Kencong.
Polisi selanjutnya menangkap enam dari 13 terduga pelaku pengeroyokan.
Menurut dia, di antara sejumlah pelaku yang berhasil ditangkap, ada yang masih berusia remaja, yaitu 17 tahun.
Dia menambahkan motif pelaku melakukan pengeroyokan karena salah satu dari pelaku merasa sakit hati. Sebab, perempuan yang bertemu dengan korban adalah istrinya.
“Motifnya sakit hari karena korban dituding berselingkuh dengan istri dari salah satu pelaku pengeroyokan,” papar dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke1e, 2e KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/21/104208278/janjian-bertemu-dengan-perempuan-bersuami-pria-di-jember-dikeroyok-6-pelaku