Salin Artikel

Dakwaan Jaksa Ungkap Penyebab Sakit Hati Samanhudi kepada Wali Kota Blitar

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa mantan wali kota Blitar dua periode itu menggambarkan detail kondisi rumah dinas yang pernah ditempatinya selama hampir dua periode, kepada empat pelaku perampokan rumah dinas yakni Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky (DPO).

Samanhudi menggambarkan detail kondisi rumah dinas saat bertemu para pelaku di dalam Lapas Sragen, Jawa Tengah, tahun 2020.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa dirinya sakit hati kepada wali kota Blitar saat ini, yakni Santoso.

Sebab, menurut Samanhudi, Santoso adalah pihak yang melaporkan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dia ditangkap oleh tim KPK pada 2018 lalu dalam kasus suap.

"Saat terdakwa menjadi wali kota Blitar, Santoso adalah wakilnya," kata JPU Sabetania.

Samanhudi juga menyampaikan alasan dirinya dipindah ke Lapas Sragen dari Lapas Blitar. Samanhudi merasa yang memindahkan dirinya dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen juga Santoso.

"Terdakwa sengaja dipindah ke Lapas yang ketat, yang tidak diperbolehkan membawa ponsel. Tujuannya agar terdakwa tidak dapat mengumpulkan simpatisan yang mendukung putranya maju di Pilkada Kota Blitar pada 2020," ujarnya.

Seperti diketahui, putra terdakwa Samanhudi maju sebagai salah satu calon wali kota Blitar pada Pilkada 2020, namun kalah dari Santoso yang saat itu juga menjadi kontestan Pilkada Kota Blitar.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pidana sebagaimana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah dinas wali kota Blitar yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni perampok pada 12 Desember 2022.

Tak main-main, dalam aksinya perampok mampu menggasak uang senilai Rp 400 juta beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima orang, termasuk wali kota Santoso dan Feti Wulandari, istrinya.

Polisi menangkap para pelaku perampokan itu 24 hari setelah kejadian, yakni pada Kamis (12/1/2023). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku tersebut, personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) pagi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/20/201240978/dakwaan-jaksa-ungkap-penyebab-sakit-hati-samanhudi-kepada-wali-kota-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke