Salin Artikel

Dakwaan Jaksa Ungkap Penyebab Sakit Hati Samanhudi kepada Wali Kota Blitar

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa mantan wali kota Blitar dua periode itu menggambarkan detail kondisi rumah dinas yang pernah ditempatinya selama hampir dua periode, kepada empat pelaku perampokan rumah dinas yakni Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky (DPO).

Samanhudi menggambarkan detail kondisi rumah dinas saat bertemu para pelaku di dalam Lapas Sragen, Jawa Tengah, tahun 2020.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa dirinya sakit hati kepada wali kota Blitar saat ini, yakni Santoso.

Sebab, menurut Samanhudi, Santoso adalah pihak yang melaporkan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dia ditangkap oleh tim KPK pada 2018 lalu dalam kasus suap.

"Saat terdakwa menjadi wali kota Blitar, Santoso adalah wakilnya," kata JPU Sabetania.

Samanhudi juga menyampaikan alasan dirinya dipindah ke Lapas Sragen dari Lapas Blitar. Samanhudi merasa yang memindahkan dirinya dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen juga Santoso.

"Terdakwa sengaja dipindah ke Lapas yang ketat, yang tidak diperbolehkan membawa ponsel. Tujuannya agar terdakwa tidak dapat mengumpulkan simpatisan yang mendukung putranya maju di Pilkada Kota Blitar pada 2020," ujarnya.

Seperti diketahui, putra terdakwa Samanhudi maju sebagai salah satu calon wali kota Blitar pada Pilkada 2020, namun kalah dari Santoso yang saat itu juga menjadi kontestan Pilkada Kota Blitar.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pidana sebagaimana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah dinas wali kota Blitar yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni perampok pada 12 Desember 2022.

Tak main-main, dalam aksinya perampok mampu menggasak uang senilai Rp 400 juta beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima orang, termasuk wali kota Santoso dan Feti Wulandari, istrinya.

Polisi menangkap para pelaku perampokan itu 24 hari setelah kejadian, yakni pada Kamis (12/1/2023). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku tersebut, personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) pagi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/20/201240978/dakwaan-jaksa-ungkap-penyebab-sakit-hati-samanhudi-kepada-wali-kota-blitar

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com