Salin Artikel

Seberangi Pelintasan KA Tanpa Palang Pintu, Pengendara Motor di Banyuwangi Tewas Tertabrak Kereta

Motor yang dikendarainya tertabrak KA Probowangi saat korban menyeberang di pelintasan KA tanpa palng pintu.

Kanit Gakkum Polresta Banyuwangi, Iptu Dwi Wijayanto mengatakan, korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di lokasi kejadian.

Menurut Dwi, kecelakaan itu bermula saat Slamet melewati pelintasan KA tidak berpalang pintu, tanpa menoleh kanan kiri.

"Lalu pada saat yang sama, sedang melaju KA Probowangi dari arah barat menuju timur dengan kecepatan 80 kilometer per jam," ungkap Dwi, Kamis (20/7/2023).

Benturan antara kereta api dan sepeda motor itu pun tak terhindarkan.

Menurut keterangan masinis, sebelum melintas, KA sudah membunyikan tanda peringatan berkali-kali.

"Namun saat kereta sudah dekat tiba-tiba korban melintas. Karena jarak begitu dekat, maka kecelakaan tidak terhindarkan," kata Plh Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo, kepada Kompas.com.

Masinis kemudian memberhentikan KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng - Ketapang yang dioperasikannya, untuk melakukan pemeriksaan sarana dan korban.

Petugas Stasiun Kalisetail, selanjutnya melapor kepada Polsek genteng, dan menuju lokasi kejadian untuk mengamankan dari kerumunan warga.

"Korban yang luka berat langsung dilarikan ke RSUD Genteng," ucap Anwar.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, tim pengamanan dan bagian jalan rel KAI Daop 9 Jember melakukan normalisasi jalur penutupan pelintasan sebidang di lokasi tersebut.

"Akibat kejadian tersebut, KA Probowangi berangkat dari lokasi terlambat 14 menit," terang Anwar.

Anwar menjelaskan, lokasi tempat kecelakaan tersebut merupakan pelintasan KA liar. Dan dibangun oleh warga secara ilegal.

"Lokasi itu merupakan pelintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga tanpa izin," tegas Anwar.

Anwar lalu menyampaikan terkait aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PM.36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA atau KA diberikan prioritas berlalu lintas," tandas Anwar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/20/092820878/seberangi-pelintasan-ka-tanpa-palang-pintu-pengendara-motor-di-banyuwangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke