Salin Artikel

Sepekan Operasi Patuh 2023 di Surabaya, Ada 3.701 Pelanggaran Lalin, Sebagian Besar di Perbatasan

Sebanyak 3.701 penindakan itu terdiri dari 2.547 penindakan dari ETLE Statis, 449 ETLE Mobile, dan 705 tilang manual.

Polrestabes Surabaya juga melakukan teguran terhadap 43.330 pengendara pelanggar lalu lintas.

"Sebagian besar pelanggaran lalu lintas di wilayah perbatasan, seperti perbatasan Surabaya dengan Gresik, Sidoarjo dan perbatasan dengan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman dikonfirmasi Rabu (18/7/2023).

Namun secara umum, menurut dia, tingkat kedisiplinan pengendara relatif membaik, khususnya pada pagi, siang dan sore hari, dibanding tahun sebelumnya.

Seperti misalnya tidak menggunakan helm, pada Operasi Patuh Semeru 2023 sebanyak 337 pelanggar. Sementara pada periode 2022 sebanyak 520 pelanggar.

"Tapi jumlah dan angka tersebut semakin berkurang, artinya ada peningkatan kepatuhan. Kalau kita lihat beberapa bulan lalu jangankan malam hari, siang hari kita masih lihat pengendara yang jelas-jelas melanggar di jalur protokol tengah kota," jelasnya.

Dia mengeklaim, penurunan angka pelanggaran lalu lintas karena pihaknya giat melakukan sosialisasi dan penindakan, sehingga kepatuhan warga meningkat.

"Karena kita giat melakukan penindakan. Karena penindakan bukan cuma tilang, menegur itu juga penindakan," pungkasnya.

Operasi Patuh Semeru 2023 digelar selama 14 hari dimulai tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023.

Operasi tersebut merupakan upaya Polri untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga  memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Surabaya dalam berlalu lintas.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/18/212148678/sepekan-operasi-patuh-2023-di-surabaya-ada-3701-pelanggaran-lalin-sebagian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke