Salin Artikel

Ketua PPK Terseret Kasus Pemukulan Dokter di Sampang, Terancam Dipecat

Mahrus ditetapkan tersangka bersama dengan 2 rekan pemuda lainnya yakni MJ (20), FS (22).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Addy Imansyah membenarkan, M adalah Ketua PPK Robatal.

Namun dia belum menerima informasi atau pernyataan secara resmi dari kepolisian terkait status M.

"Saya belum menerima tembusan dari Polres Sampang berkaitan dengan nama M yang dikatakan ketua PPK Robatal," ujar Addy Imansyah, Selasa (18/7/2023) melalui sambungan telepon.

Menurut Addy, jika sudah terbukti M terlibat kasus pidana, maka ia akan dipecat. 

"Kalau ada badan ad hoc pemilu terlibat pidana, otomatis yang bersangkutan dipecat tidak terhormat," terang Addy.

Addy menyayangkan adanya penyelenggara pemilu yang terseret kasus pidana. Seharusnya, kata dia, penyelenggara pemilu menjaga diri dari tindakan pelanggaran hukum yang berakibat kepada rusaknya citra.

"Setiap kesempatan, kami selalu mengingatkan agar badan ad hoc itu hati-hati dalam tindakannya. Kalau sampai terlibat pidana, itu tindakan fatal," ungkap Addy.

Sanksi pemecatan tidak terhormat itu, ungkap Addy, bisa dijatuhkan kepada M ketika sudah ada keputusan tetap pengadilan.

Sementara waktu, KPU masih memegang prinsip praduga tidak bersalah terhadap M.

"Kalau sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, maka pemecatan tidak terhormat itu bisa diberikan kepada yang bersangkutan," tandasnya.

Peristiwa pemukulan terhadap Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan terjadi pada Senin (11/7/2023) di aula kantor Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang.

Dalam peristiwa ini, mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Reformasi Sampang beraudiensi ke Dinkes dan KB Sampang.

Mereka mendesak Benny Irawan untuk dipecat dari jabatannya karena dianggap tidak becus melayani pasien. Forum audiensi itu diwarnai dengan kericuhan dan pemukulan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/18/211429278/ketua-ppk-terseret-kasus-pemukulan-dokter-di-sampang-terancam-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke