Salin Artikel

Penipuan terhadap Pegawai Konter Pulsa di Surabaya, Modus Titip Tas Isi Kertas

Tersangka bernama Ahmad Dolih (43), warga Jalan Kejawan Putih Tambak, Surabaya.

Pelaku meminta korban mengirim uang ke dompet elektronik dengan jaminan tas berisi kertas.

Kronologi penangkapan

Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, penangkapan itu bermula ketika tersangka Ahmad Solih berkeliling mencari sasaran.

Lalu, tersangka menemukan konter pulsa yang sepi pembeli dan dijaga pegawai perempuan di Jalan Kapas Krampung, Tambaksari. Dia pun masuk sembari membawa tas dan dompetnya.

"Pelaku kami tangkap Sabtu (15/7/2023) setelah gagal menjalankan aksinya di konter pulsa wilayah Kapas Krampung," kata Ari, di Mapolsek Tambaksari, Selasa (18/7/2023).

Awalnya, pelaku mengajak pegawai konter pulsa itu bebincang-bincang. Kemudian, dia meminta pegawai konter mengirimkan uang ke dompet elektronik.

Namun, pelaku memutuskan pergi dengan alasan mengambil uang yang tertinggal di rumah.

Selain itu, Ahmad juga menjaminkan tas dan dompet miliknya ke perempuan penjaga konter tersebut. Tas itu rupanya berisi kertas.

“Korban selaku penjaga konter handphone merasa curiga ada tujuan penipuan sehingga melaporkan ke kami," jelasnya.

Beraksi di empat lokasi

Pelaku yang merasa aksinya sudah terbongkar akhirnya memutuskan untuk melarikan diri.

Namun, penjaga konter pulsa tersebut lebih dulu berteriak, meminta pertolongan warga sekitar.

"Pelaku sempat akan kabur namun ditangkap oleh warga sekitar sebelum kami datang. Sehingga sempat menerima pukulan (dari massa)," ucapnya.

Ari mengungkapkan, ketika dimintai keteranganya korban mengaku memiliki teman penjaga konter pulsa. Rekanya tersebut bercerita menjadi korban penipuan seperti yang dialaminya.

"Ternyata penjaga konter terakhir (korban), memiliki teman yang sama-sama penjaga konter menjadi korban dari pelaku," ujar dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan dengan cara serupa di empat lokasi berbeda. Yakni Jalan Ploso, Jalan Lebak, Jalan Putro Agung, dan Jalan Karang Menjangan.

Pelaku sengaja memilih konter pulsa dengan pegawai perempuan agar lebih mudah menjalankan aksinya. Selain itu, dia juga menyasar toko yang aksesnya jarang dilalui orang.

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor pelaku dengan nomor polisi L 4748 TN dan tas berisi tumpukan kertas.

Atas tindakanya itu, tersangka dijerat menggunakan pasal 378 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/18/051007478/penipuan-terhadap-pegawai-konter-pulsa-di-surabaya-modus-titip-tas-isi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke