Salin Artikel

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Perintangan Penyidikan PG Kebonagung ke Kejaksaan

MALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, melimpahkan berkas penyidikan enam tersangka kasus perintangan penyidikan kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (17/7/2023).

Berkas itu diantar oleh Unit III Sat Reskrim Polres Malang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, sebanyak tiga bundel.

Kanit III Sat Reskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa membenarkan berkas itu adalah berkas penyidikan kasus perintangan penyidikan kecelakaan kerja PG Kebonagung.

"Ini berkas perkara kasus perintangan penyidikan kecelakaan kerja PG Kebonagung, kami serahkan ke jaksa penuntut umum," ungkap Choirul, Senin.

Sementara untuk kasus kecelakaan kerja, Choirul menyebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Pihaknya masih menunggu pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Jawa Timur.

"Kami sudah melayangkan surat pemeriksaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Jawa Timur. Namun, untuk jadwal pemeriksaannya masih menunggu respons dari mereka," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Malang menetapkan enam tersangka kasus perintangan penyidikan kecelakaan kerja di PG Kebonagung.

Keenam tersangka itu semuanya adalah petinggi PG Kebonagung, berinisial HR, LAW, FR selaku kepala bagian, H dan IM selaku kepala seksi, dan ANC yang menjabat sebagai kepala sub-seksi.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (10/7/2023) pukul 14.00 WIB.

"Mereka diduga bersama-sama dan bekerja sama melakukan perintangan penyidikan saat kepolisian hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan kerja salah satu pegawai PG Kebonagung hingga tewas, dengan alasan tidak mendapat izin dari pimpinan pabrik gula tersebut," ungkapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/17/225513978/polisi-limpahkan-berkas-perkara-perintangan-penyidikan-pg-kebonagung-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke