Salin Artikel

Kasus Pemukulan Dokter di Sampang, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka

SAMPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan.

Ketiganya yakni Mohamad Jamaluddin (20), Fajar Sodik (22), dan Mahrus(32). Mereka merupakan mahasiswa asal Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sampang, Ipda Sujianto menjelaskan, ketiganya mulai diperiksa sejak Senin (17/7/2023). Pemeriksaan berjalan kurang lebih 7 jam di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang.

Menurut Sujianto, setelah mereka diperiksa, penyidik lalu melakukan gelar perkara. Aksi pemukulan oleh ketiganya dianggap memenuhi unsur pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini mereka diperiksa dan langsung jadi tersangka," kata Sujianto melalui sambungan telepon seluler.

Sujianto menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan cara pengeroyokan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Untuk memudahkan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Sujianto.

Diberitakan sebelumnya, aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Sampang melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang Selasa (11/7/2023). Audiensi tersebut berkaitan dengan pelayanan di Puskesmas Robatal.

Saat audiensi sedang berjalan, tiba-tiba terjadi kericuhan yang diawali dengan adu argumentasi.

Di tengah kericuhan tersebut, ada seorang pemuda berkaus biru yang naik ke atas meja. Pemuda itu kemudian memukul kepala bagian belakang Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan. Akibat pemukulan itu, Benny Irawan sempat menjalani rawat inap di RSUD Mohammad Zyn Sampang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/17/223955578/kasus-pemukulan-dokter-di-sampang-3-mahasiswa-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke