Salin Artikel

Tukang Parkir di Surabaya Tipu Pengusaha Asal Jepara, Bawa Kabur 893 Tripleks

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang tukang parkir di Surabaya, Jawa Timur, diduga melakukan penipuan dan membawa kabur 893 tripleks berbagai ukuran. Pria tersebut diduga telah melakukan kejahatan serupa sebanyak lima kali.

Kejadian itu bermula ketika pelaku Zainudin (41), warga Jalan Pragoto, Semampir, Kota Surabaya, memesan 893 tripleks kepada seorang pengusaha kayu asal Jepara melalui media sosial pada Selasa (17/5/2023).

Kemudian, Zainudin mengajak pengusaha tersebut untuk bertemu di dekat rumahnya, yakni di Jalan Sidodadi, Simokerto. Dia beralasan akan membayar tripleks tersebut langsung di lokasi.

Korban pun akhirnya datang menggunakan truk dengan membawa ratusan lembar tripleks.

Pelaku kemudian memesan tukang becak untuk membawa barang itu dengan alasan kendaraan tak bisa masuk.

Hingga akhirnya, pelaku membawa kabur seluruh tripleks tersebut.

Korban yang awalnya disuruh menunggu menyadari telah tertipu dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Korban mendatangi Polsek Simokerto dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu. Selain itu, dia juga turut membawa bukti transaksi dengan tagihan sekitar Rp 10 juta.

"Semua barang saya minta pembayaran dengan cara ketemuan. Lokasi ketemuannya dekat rumah lalu membawa kabur barang," kata Zainuddin di Mapolsek Simokerto, Senin (17/7/2023).

Sementara itu, Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Tersangka menggunakan cara yang sama untuk menipu korban.

Dwi mengungkapkan, tersangka berhasil mengambil tiga sepeda listrik dan satu televisi dari aksinya tersebut. Pelaku melakukan kejahatan itu selama bulan April hingga Mei 2023.

"Terakhir baru ratusan tripleks dari Jepara. Seluruh korban tidak meminta DP (down payment) atau pelunasan saat barangnya dibawa pelaku," kata Dwi.

Atas perbuatan itu, Zainuddin dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 4 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/17/194134678/tukang-parkir-di-surabaya-tipu-pengusaha-asal-jepara-bawa-kabur-893

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke