Salin Artikel

Sepeda Listrik Marak di Sumenep, Polisi: Bukan untuk Dipakai di Jalan Besar

Imbauan itu diberikan seiring menjamurnya pemakaian sepeda listrik di Kabupaten Sumenep.

"Cukup sering kita temukan (pengendara sepeda listrik) di jalan raya menuju ke pasar-pasar tradisional, termasuk di kota menuju alun-alun juga sering kita temukan. Ini tentu membahayakan," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (17/7/2023).

Kapolres mengungkapkan, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan besar.

"Berdasarkan ketentuan dari pusat penggunaan sepeda listrik hanya digunakan di tempat-tempat atau jalan tertentu. Bukan di jalan besar,” kata Edo Satya Kentriko.

Edo menjelaskan, aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Penggunaan sepeda listrik juga tidak diberikan untuk anak di bawah usia 17 tahun.

Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut, penggunaan sepeda listrik hanya di tempat-tempat atau jalan tertentu, dan bukan di jalan raya yang sibuk.

Meski demikian, jika ditemukan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, petugas hanya memberikan teguran sebagai tindakan preventif.

Pihaknya juga melakukan upaya edukasi kepada para siswa di sekolah-sekolah agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya yang ramai.

“Melalui pihak sekolah kami mengimbau siswa-siswanya untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan besar,” tutur Edo.

Dengan segala upaya itu, Kapolres berharap warga Sumenep bisa lebih memahami pentingnya mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik demi keamanan dan keselamatan bersama.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/17/100953378/sepeda-listrik-marak-di-sumenep-polisi-bukan-untuk-dipakai-di-jalan-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke