Salin Artikel

Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara, Keluarga Korban Tak Puas

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, diwarnai kericuhan karena rasa tidak puas keluarga korban terhadap putusan hakim.

Sidang terkait perkara pembunuhan yang dilakukan bocah SMP berinisial AB terhadap teman sekelasnya berinisial AE (15) digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Hakim Made Cintia Buana yang memimpin sidang, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan kepada terdakwa AB. Selain itu, AB juga dijatuhi hukuman pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.

Menanggapi putusan hakim, keluarga korban merespons dengan teriakan histeris karena tak puas dengan vonis yang diberikan kepada pelaku pembunuhan AE.

Keluarga korban yang merasa keputusan hakim tidak adil, bahkan merangsek masuk ke ruang sidang usai hakim mengetuk palu pertanda berakhirnya sidang.

Beruntung, aparat kepolisian bisa meredakan situasi kericuhan di dalam ruang persidangan. Sekitar 30 menit kemudian, amarah massa dari keluarga korban berhasil diredam.

Ayah korban pembunuhan, Antok Utomo mengungkapkan, vonis hakim tak sesuai dengan harapan keluarga korban.

“Kalau mintanya keluarga ya kembalikan ke (pendapat) semua orang lah yang pantas bagaimana. Harusnya kan seperti itu (hukuman mati), supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini (pembunuhan) lagi,” ujar dia di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat.

Pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut.

Namun, pihaknya pesimistis dengan upaya banding. Sebab, ada aturan soal pembatasan hukuman untuk pelaku anak.

“Keputusan hakim 7 setengah tahun sudah tidak bisa digugat, mungkin upaya-upaya naik banding pun. Nanti keputusannya (hukuman lebih berat) persentasenya sangat minim. Memang aturan itu sudah maksimal 7 setengah tahun,” kata Antok.

Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfridus Mamo mengatakan, pihaknya bisa memahami rasa tidak puas keluarga korban terhadap putusan hakim tersebut.

“Di dalam aturannya itu kalau (hukuman) untuk anak itu setengah dari orang dewasa. (Hukuman) ini ya termasuk yang lumayan. Tapi itu kan kembali ke pertimbangan hakim, saya tidak bisa masuk ke ranah itu,” katanya.

Dia menjelaskan, keluarga korban dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu dapat diwakili oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan, AB, bocah SMP yang membunuh AE (15), teman sekelasnya, divonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan, serta pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.

Putusan vonis terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan Hakim Made Cintia Buana dalam sidang terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Dalam putusannya, Hakim Made menyatakan AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

AB yang masih di bawah umur membunuh AE pada 15 Mei 2023. Dibantu MA, temannya, AB membungkus jasad korban dalam karung.

Mayat AE dibuang ke parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kasus pembunuhan terhadap AE, diawali dengan laporan hilangnya korban sejak 15 Mei 2023. Sebelum dilaporkan hilang, korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke pasar malam. Saat pergi malam itu, korban membawa motor matic serta sebuah ponsel.

Pelaku kemudian menjual ponsel korban seharga Rp 1 juta dan membagi dua uang hasil penjualan. Adapun motor korban dijual dengan cara terpisah.

Terungkapnya kasus pembunuhan bendahara kelas oleh teman sekelasnya tersebut diawali dengan penemuan ponsel korban yang dibeli seorang warga dari sebuah konter.

Dari konter tersebut, polisi kemudian berhasil menelusuri jejak terkait hilangnya AE sejak 15 Mei 2023. Bahkan, polisi menemukan indikasi keterlibatan salah satu teman sekelas korban.  

Polisi kemudian menangkap AB dan MA. Dari pengakuan kedua pelaku, polisi menemukan jasad AE di dalam parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

Selanjutnya, dari pengembangan pemeriksaan, pelaku yang membunuh AE, diduga terlibat dalam kejahatan kriminal di 12 TKP, di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/14/183802478/pembunuh-siswi-smp-di-mojokerto-divonis-7-tahun-4-bulan-penjara-keluarga

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com