Salin Artikel

Renovasi Stadion Kanjuruhan yang Ditolak Keluarga Korban Tragedi

Penolakan itu digaungkan karena proses hukum atas tragedi maut yang menewaskan 135 korban itu dianggap belum memberikan rasa berkeadilan kepada para korban.

Sedangkan Stadion Kanjuruhan, bagi mereka, adalah salah satu alat bukti atas proses hukum tersebut. Oleh karenanya mereka menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan sebelum proses hukum itu tuntas.

Sudah berjalan

Sebelumnya, pemerintah berencana akan melakukan renovasi Stadion Kanjuruhan, dan prosesnya saat ini sudah berjalan.

Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan tahapan pembangunan itu saat ini sudah dimulai, dengan anggaran mencapai Rp 1 triliun.

"Saat ini penyusunan DED (Detail Engineering Design) dengan anggaran 8,6 miliar," ungkap Sanusi saat ditemui, Selasa (6/6/2023) lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, semua proses pembangunan itu ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah hanya dimintai pertimbangan serta diberikan laporan melalui Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Pasca penyusunan DED. Mungkin rampung tahun ini. Kemudian nanti lelang fisiknya," tuturnya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR, kandang Arema FC itu akan dibangun ulang sesuai dengan standar FIFA. Sehingga, kemungkinan luasan bangunan dan kapasitasnya akan bertambah.

"Kementerian sudah meminta ijin kepada kami, untuk mendukung perluasan pembangunan stadion, beberapa bangunan lain yang berada di sekitar stadion Kanjuruhan akan dibongkar. Seperti arena Sepatu Roda dan lahan parkir," ujarnya.

"Letaknya tetap. Jadi stadion yang saat ini dibongkar," ujarnya.

Namun, untuk sentra UMKM di kawasan Stadion Kanjuruhan menurut Wahyu diupayakan tidak akan terganggu. Artinya tetap akan ada tempat di stadion yang baru nanti.

"Ya, pelaku UMKM kita upayakan tetap ada tempat nanti," katanya.

Selain itu, juga direncanakan akan dibangun monuman untuk mengenang tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

"Untuk monumen ini anggarannya dari Pemerintah Kabupaten Malang. Untuk rencana pembangunan hingga konsepnya nanti kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Aremania," pungkasnya.

Penolakan dari keluarga korban

Merespons rencana renovasi tersebut, gelombang penolakan dari keluarga korban terus muncul. Misalnya, saat aksi di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Sabtu (3/6/2023) lalu.

Dalam aksi itu mereka berharap agar bekas kandang Arema FC itu dijadikan sebagai monumen tragedi 1 Oktober 2022, yang menewaskan 135 supporter Aremania.

Salah satu keluarga korban, Isatus Saadah (25), kakak dari korban tragedi Kanjuruhan asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Wildan Ramadhani (16) mengatakan harapannya agar tidak merenovasi Stadion Kanjuruhan, supaya kenangan atas tragedi itu tetap diingat oleh semua orang.

"Biar keturunan kita tahu, bahwa pernah terjadi tragedi maut di dunia persepakbolaan Indonesia," ungkapnya saat ditemui, Sabtu (3/6/2023) lalu. 

Salah satu keluarga korban lain, Rini Hanifah (37), ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan, Agus Riansyah (20) mengungkapkan bahwa Stadion Kanjuruhan itu adalah saksi atas peristiwa itu, sementara ia menilai tidak ada keadilan bagi para korban yang tewas.

"Kalau dibongkar, bagaimana nasib anak-anak kami, yang telah mendukung klub Arema ini, sementara tidak ada keadilan bagi mereka," jelasnya.

Ia berharap, ke depan masih ada keadilan kepada para korban. Sebab, kedatangannya untuk menonton Arema saat itu, hingga tewas akibat kerusuhan bukan untuk melakukan tindakan kriminal, namun bertujuan untuk mencari hiburan dan mendukung Arema FC.

"Kenapa langsung dibantai? Apa salah mereka?" tegasnya.

Kepada anggota DPRD Kabupaten Malang Komisi III mereka menyampaikan penolakan pembongkaran Stadion Kanjuruhan, karena porses hukum atas tragedi maut 1 Oktober itu dianggap belum memberikan rasa keadilan bagi mereka.

Salah satu ayah dari salah satu 135 korban, Bambang Rismoyo menyebut nasib keluarga korban selama sembilan bulan ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Lantaran, baginya, proses hukum yang berjalan belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Warga Kecamatan Turen itu menyebutkan, pada dasarnya ia telah ikhlas dan merelakan kepergian anaknya, almarhum Putri Lestari. Namun, ia mengaku tetap akan berjuang untuk memastikan rasa keadilan atas kematian anaknya.

"Stadion Kanjuruhan itu adalah alat bukti, dan belum dijamah sama sekali untuk penegakan hukum, itu alat bukti, kok direnovasi," ujarnya.

Sementara itu, Isatus Saadah, kakak dari korban tragedi Kanjuruhan asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Wildan Ramadhani (16) menyebut sebenarnya tidak keberatan bila ada renovasi Stadion Kanjuruhan.

Hanya saja, ia meminta renovasi itu dilakukan setelah proses hukum seluruhnya selesai dan keluarga korban mendapat keadilan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Titik Yunarni, komisi yang membidangi pembangunan infrastruktur mengatakan hanya menampung dan akan berusaha menjembatani aspirasi dari keluarga korban ke pejabat eksekutif.

"Kewenangan dan penganggaran bukan dari Pemerintah Kabupaten Malang, tapi dari pemerintah pusat. Kami tidak punya hak untuk memberhentikan, intinya di sana. Anggarannya dari kementrian langsung akan kami komunikasikan dengan dirjen kementerian terkait," jelasnya.

Tutik menyebut, secara pribadi dan mewakili legislatif ia mengaku mendukung upaya penundaan renovasi Stadion Kanjuruhan, sampai para keluarga korban mendapat keadilan hukum.

"Salah satu alat bukti TKP-nya Stadion Kanjuruhan, untuk menuntaskan itu tidak boleh dirubah sebelum seluruh bukti TKP itu benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya dari barang bukti TKP," tukasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang memgatakan terkait rencana renovasi Stadion Kanjuruhan itu tidak akan menghilangkan suasana dan situasi Tragedi Kanjuruhan itu.

"Saya mendampingi petugas Kementerian PUPR. Jadi suasana dan situasi yang dirasakan tidak akan hilang," ungkapnya.

Artinya, lanjut Firmando rasa kedukaan atas Tragedi Kanjuruhan itu tidak akan putus.

"Jadi tidak dibongkar. Hanya merenovasi sesuai standar FIFA. Seperti single sheet, kapasitas akan diturunkan, dan ada ring," jelasnya.

"Sedangkan diorama gate 13 akan tetap. Serta akan diberikan museum 3 dimensi terkait Tragedi Kanjuruhan," imbuhnya.

Tragedi

Stadion Kanjuruhan diputuskan untuk direnovasi setelah pecahnya kerusuhan di Stadion tersebut pada Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan 135 orang. 

Kerusuhan terjadi setelah kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya pada lanjutan BRI Liga 1.

Kekalahan 2-3 Arema FC atas Persebaya memicu fan Arematurun ke lapangan usai pertandingan berakhir. Mereka ingin menyampaikan protes atas kekalahan Arema FC.

Gelombang massa suporter yang turun ke lapangan pun terus mengalir, hingga membuat aparat keamanan mengambil tindakan represif, berupa tembakan gas air mata.

Kepanikan massa pun tidak bisa terhindarkan, sehingga para supporter berebut keluar dari dalam tribun Stadion Kanjuruhan, hingga memicu desakan di pintu tribun.

Diduga, tewasnya 135 supporter itu akibat kehabisan oksigen saat mereka berdesakan keluar dari area stadion.

Pascaperistiwa itu, Mabes Polri pun melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dan digantikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.

Selain itu menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur yang berjumlah 9 orang, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap 18 Polisi yang menggunakan senjata pelontar gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Selanjutnya, ada juga nama-nama Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Dalam proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua orang terdakwa dari anggota polisi, yakni Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto bebas.

Kemudian, 3 terdakwa lain, yakni Panitia Pelaksana Pertandingan pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Abdul Haris divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, Eks Security Officer, Suko Sutrisno pidana penjara selama 1 tahun, dan Eks Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/13/105158578/renovasi-stadion-kanjuruhan-yang-ditolak-keluarga-korban-tragedi

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com