Salin Artikel

Dipicu Cemburu, Suami dan 2 Ipar Aniaya Teman Istri hingga Luka Parah di Sidoarjo

Peristiwa itu diawali salah seorang pelaku yang cemburu karena istrinya ikut korban dengan sepeda motor.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus itu bermula ketika pelaku, ASR (47), berada di rumahnya Desa Jemirahan, Jabon, Jumat (30/6/2023).

Kemudian, istri pelaku berpamitan bersama temamnya untuk mencari sepeda motor yang sempat digadaikan di wilayah Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

“Sesampainya di rumah, istri pelaku membonceng korban. Hingga timbul rasa cemburu dari pelaku dan marah terhadap korban," kata Wahyu, di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (12/7/2023).

ASR yang sudah marah tersebut melemparkan sejumlah pertanyaan kepada korban, S (37), warga Candi, Sidoarjo. Jawaban yang tak memuaskan membuat ASR langsung memukuli S hingga tersungkur.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari barang. Ia pun berpapasan dengan saudara iparnya, yakni PA (29), tengah membawa sabit dan pisau.

"Tersangka (ASR) mengambil sabit dan dibacokkan ke kepala korban sebanyak satu kali, hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas," jelasnya.

Bahkan, ia mengambil kembali pisau yang masih berada di tangan saudara iparnya, dan mengayunkanya ke kepala bagian atas korban. Dia masih meneruskan tindakan itu meski dilerai ibu mertuanya.

PA yang awalnya hanya melihat, akhirnya ikut terbawa emosi iparnya. Pria tersebut kemudian mengambil kursi dan memukulkan ke bagian punggung korban sebanyak dua kali.

Tak lama, saudara ipar Amin yang lainya, AZM (21) datang ke lokasi kejadian. Ia juga ikut terbakar emosi, hingga melemparkan paving yang mengenai kepala korban.

"Tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong," ucapnya.

Atas pengeroyokan yang dilakukan oleh Amin, Pujianto, dan Akhmad tersebut, korban mengalami luka terbuka di kepala bagian kanan, kiri, dan memar di punggung, tangan, perut serta leher.

"Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/13/071354178/dipicu-cemburu-suami-dan-2-ipar-aniaya-teman-istri-hingga-luka-parah-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke