Salin Artikel

20 Persen Siswa di Kota Blitar Tak Tertampung SMA Negeri dalam Sistem Zonasi, Diduga Ada Rekayasa KK

Berbekal laporan dari masyarakat, Komisi I DPRD Kota Blitar menyoroti dugaan adanya rekayasa kependudukan oleh pendaftar demi menyiasati mekanisme penerimaan PPDB pada jalur zonasi.

Rekayasa KK

Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi menduga tingginya jumlah warga Kota Blitar yang tidak tertampung di SMA Negeri disebabkan oleh praktik rekayasa kependudukan.

“Kami menerima banyak laporan masyarakat bahwa siswa di Kota Blitar ini banyak yang belum mendapat sekolah (SMA). Hampir 20 persen, bahkan lebih dari 20 persen,” ujar Nuhan usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait sistem zonasi PPDB SMA-SMK Negeri di Kota Blitar, Rabu (12/7/2023).

Menurut Nuhan, terdapat 1.551 warga Kota Blitar yang mendaftar di empat SMA Negeri yang ada di Kota Blitar.

Namun, lanjutnya, dari jumlah tersebut hanya 1.333 anak yang diterima sehingga terdapat 218 anak yang tidak diterima meski tinggal di zona prioritas penerimaan empat sekolah tersebut.

Tingginya jumlah siswa lulusan SMP yang tidak diterima di SMA Negeri Kota Blitar, ujarnya, disebabkan oleh praktik rekayasa kependudukan yang dilakukan oleh orangtua atau siswa yang berasal dari luar zona SMA Negeri yang ada di Kota Blitar.

Berdasarkan sistem zonasi dalam PPDB SMA Negeri, calon siswa yang tinggal di radius 10 kilometer dari lokasi sekolah mendapatkan kuota 50 persen dari daya tampung setiap sekolah.

“Aturannya calon siswa harus sudah menjadi warga yang ada di dalam zona minimal 1 tahun. Aturan ini disiasati dengan memasukkan calon siswa ke KK (Kartu Keluarga) warga yang ada di zona SMA yang dituju,” ujarnya.

Praktik seperti ini, kata Nuhan, diduga membuat banyaknya warga Kota Blitar yang tidak mendapatkan kursi di SMA Negeri yang ada di Kota Blitar.

“Padahal seharusnya siswa dari Kota Blitar yang sebenarnya mendapatkan prioritas untuk sekolah negeri yang ada di dekat rumahnya,” kata dia.

Dilaporkan ke gubernur

Pendidikan tingkat SMA dan sederajat di Kota dan Kabupaten Blitar berada di bawah kewenanan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Mekanisme penerimaan siswa baru di SMA Negeri menggunakan sejumlah jalur, yakni jalur zonasi sebesar 50 persen, afirmasi 5 persen, pindah tugas orangtua 5 persen, prestasi hasil lomba 5 persen, dan prestasi akademik 25 persen.

Untuk sekolah kejuruan, kuota jalur zonasi hanya 5 persen sedang sisanya melalui jalur lain dengan porsi terbesar melalui jalur prestasi akademik.

Pada kesempatan itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar Solikin mengatakan pihaknya hanya sekadar menjadi pelaksana dari sistem penerimaan siswa baru yang telah lama berlaku di seluruh SMA dan SMK di seluruh Jawa Timur.

“Hanya saja, dari DPRD meminta agar sistem ini dibenahi, ya nanti akan kami sampaikan kepada Gubernur,” ujar Solikin.

Menurut Solikin, daya tampung siswa baru dari 4 SMA negeri yang ada di Kota Blitar sebanyak 1.446 orang. Sedangkan untuk 3 SMK negeri di Kota Blitar setiap tahun mampu menampung 1.900 siswa baru.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar Hari Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki cukup kewenangan terkait dugaan adanya rekayasa kependudukan yang dilakukan sebagai siasat untuk masuk ke zona prioritas penerimaan siswa baru di Kota Blitar.

“Berdasarkan peraturan dan perundangan yang ada, warga negara dijamin haknya untuk melakukan pergerakan, pindah tempat tinggal di wilayah NKRI sepanjang memenuhi peraturan yang ada,” kata Hari. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/12/172449778/20-persen-siswa-di-kota-blitar-tak-tertampung-sma-negeri-dalam-sistem

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke