Salin Artikel

Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Disidang di PN Jombang Besok

Andi sebelumnya telah ditangkap polisi dan ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di media sosial. 

Komentar bernada ancaman tersebut dilontarkan Andi setelah adanya perdebatan mengenai beda penetapan Lebaran Idul Fitri 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah mengungkapkan, sidang perdana atas kasus yang menjerat Andi digelar pada Rabu (12/07/2023).

Agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Andi.

“Sidangnya besok (Rabu), tanggal 12 Juli 2023, sidang perdana. Agendanya pembacaan dakwaan,” kata Riduansyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Dia menjelaskan, sidang atas kasus yang menjerat Andi akan dipimpin Bambang Setyawan sebagai Ketua Majelis Hakim. Ketua PN Jombang tersebut akan didampingi dua hakim anggota, Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.

Riduansyah menuturkan, sidang atas kasus ujaran kebencian oleh mantan peneliti BRIN dilaksanakan online dan offline. Andi dijadwalkan menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Jombang.

“Untuk saksi diusahakan bisa hadir di persidangan, tapi kalau terdakwa tetap (mengikuti sidang) di Lapas,” ujar dia.

“Tapi kita lihat kondisi besok, ini untuk antisipasi sambil melihat situasi dan kondisi. Kemungkinan kalau aman dan terkendali, selanjutnya terdakwa bisa dihadirkan secara langsung,” lanjut Riduansyah.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial dan ditangkap.

Penangkapan tersebut berawal dari ramainya sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah. 

Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/11/215538978/mantan-peneliti-brin-yang-ancam-warga-muhammadiyah-disidang-di-pn-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke