Salin Artikel

Gerombolan Pembunuh yang Buang Mayat di Tebing Bukit Pantai Tampora Situbondo Ditangkap

SITUBONDO, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Polres Situbondo menangkap gerombolan terduga pelaku pembunuhan terhadap Awaludin Romadhona (16), yang mayatnya ditemukan di tebing bukit Pantai Tampora, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada Jumat (7/7/2023).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi membenarkan penangkapan tersebut.

Kawanan terduga pelaku yakni Muhammad Ikhsan Maulana (26), Hafidun Ahkam (23), Riski Dwi Putra (19), Brilian Prasetyo (25). Ketiganya warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan untuk FT (26) dan YD (23) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hubungan korban dengan kawanan tersangka adalah teman dan tetangga.

"Ada enam orang yang ditahan namun yang dua masih DPO," kata AKBP Dwi Sumrahadi Sabtu (8/7/2023).

Dari keenam terduga pelaku pembunuhan itu tidak semuanya turut berkontribusi melakukan penganiayaan.

Dalam hasil penyelidikan awal, Brilian Prasetyo hanya menyaksikan proses penganiayaan sehingga polisi menetapkan status sementara sebagai saksi.

Barang bukti yang diamankan handphone merek Xiomi, Vivo, Realme, satu sepeda motor Vixion, sebilah arit, dan dompet milik korban. Selain itu, ada juga hasil keterangan medis dari RSUD Abdoer Rahem.

Dhedi juga menyatakan, kawanan terduga pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Sebelum dieksekusi, korban diajak jalan-jalan dengan minum miras jenis arak secara bersama-sama di Pantai Tampora.

Setelah korban mabuk, kawanan terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan sebilah clurit secara bergiliran. Setelah dianiaya korban meninggal dunia dan ditinggalkan di lokasi.

"Kawanan pelaku ini mengaku melakukan aksinya karena dendam, korban ketika diminta iuran beli miras tidak pernah mau ditarik uang," katanya.

Atas aksi pembunuhan tersebut, kawanan pelaku terancam dengan Pasal 338, 340 KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/08/144901278/gerombolan-pembunuh-yang-buang-mayat-di-tebing-bukit-pantai-tampora

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke