Salin Artikel

Kasus Mayat Terbungkus Karpet di Ngawi, 2 Pelaku Ditangkap di Jambi, Ada yang Masih Berusia 16 Tahun

Pelaku yakni JRP (21) dan AAF (16). Mereka berdua berhasil ditangkap di Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Maringin, Propinsi Jambi.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan kedua pelaku membunuh korban, Sumiran (57) seorang pensiunan tentara karena korban tak kunjung memberikan pekerjaan kepada pelaku.

Ia mengatakan korban mengenal kedua tersangka melalui media sosial.

Saat itu kedua tersangka yang mencari pekerjaan ditawari oleh korban yang memiliki usaha angkringan.

Sebelum korban tewas, kata Wimboko, sempat terjadi adu mulut antara Sumiran dan tersangka di rumah kontrakan korban di Ponorogo.

Lantaran emosi tak terkendali, salah satu tersangka memukul korban menggunakan batu yang diambil dari sekitar lokasi kejadian.

Tak hanya itu, pelaku juga membekap wajah korban dengan bantal hingga akhirnya Sumiran tewas.

Setelah korban tewas, kata Wimboko, kedua tersangka membungkus jasad korban dengan karpet yang ada di dalam rumah kontrakan korban.

“Setelah itu jasad korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibuang ke pinggir ruas tol Ngawi-Solo KM 557. Selanjutnya tersangka kabur menuju Jambi,” jelas Wimboko.

Terkait kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Krisiandi)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/07/065600578/kasus-mayat-terbungkus-karpet-di-ngawi-2-pelaku-ditangkap-di-jambi-ada-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke